REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan perkembangan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, perkembangan kasus tersebut sudah tahap P16 dan tinggal menunggu waktu untuk mengumumkan tersangka pembakaran Gedung Utama Kejagung itu.
"Kemarin sudah P16, tinggal kita menunggu kesemptan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka. Dalam waktu dekat, silahkan ditunggu, dimonitor, sudah tahap akhir," ujar Awi saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Sebelumnya, Awi mengatakan, Polisi bersama JPU telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (1/10). Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan tim jaksa peneliti.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan jaksa peneliti atau P16 guna ekspose hasil penyidikan yang selama ini sudah berlangsung dan gelar perkara tersebut langsung dipimpin oleh Kabareskrim Polri dihadiri juga Jampidum," ungkap Awi.