REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tiga dari terdakwa langsung mengajukan banding atas vonisnya.
Dikonfirmasi Republika, kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail mengatakan dalam waktu dekat timnya akan mengajukan banding atas kliennya. "Rencananya kami akan ajukan banding," kata Maqdir, Selasa (13/10).
Maqdir mengaku kaget atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada kliennya. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Hendrisman dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Terus terang saya kaget ketika dinyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Pak Hendrisman dengan hukuman seumur hidup, " kata Maqdir.
Bahkan, lanjut Maqdir, kliennya sampai menanyakan arti dari hukumaan seumur hidup. Apalagi dalam putusan disusun secara terbalik.
"Hakim justru menyatakan terdakwa bersalah lebih dahulu, baru mempertimbangkan dan menilai pembelaan dan tuntutan jaksa," kata Maqdir.
"Mendengar pertimbangan hakim, sungguh mengecewakan. Cukup banyak argumen yang kami sampaikan tidak dibacakan pertimbangannya. Atau justru memang tidak dipertimbangkan. Dalam pikiran saya, dari putusan ini sebenarnya 'dusta' apa yang hendak disembunyikan dari hukuman seumur hidup ini, " tambah Maqdir.
Menurut Maqdir, sepanjang yang ia tahu, putusan dalam perkara korupsi yang dibuat seragam baru perkara ini. Terlepas dari apa peran orang.
"Hukumannya harus sama. Hukuman seumur hidup. Hendrisman misalnya dituntut 20 tahun, buat kami sangat mengagetkan. Apalagi kemudian Hakim memutus dengan hukuman seragam hukuman seumur hidup. Termasuk Syahmirwan yang dituntut delapan belas tahun juga dihukum seumur hidup," ujarnya lagi.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor juga menyatakan akan banding atas putusan terhadap kliennya. "Ya kami akan banding," tegas Dion.
Usai persidangan putusan pada Senin (12/10), kuasa hukum Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo juga mengaku kecewa atas vonis majelis hakim. “Saya menilai, putusan yang dibacakan majelis hakim sama persis dengan surat tuntutan JPU, mulai titik, koma maupun narasinya,” kata Soesilo.
Soesilo menyebut, semua pertimbangan jaksa penuntut diterima oleh Majelis Hakim. Atas hal tersebut, pihaknya sangat menyesalkan karena banyak fakta sidang atau keterangan saksi yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.
“Seharusnya bila ingin obyektif, semua fakta persidangan itu harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kalau itu dibaca akan nampak jelas seperti apa kasus ini sesungguhnya,” ujar Soesilo.
Soesilo pun menyesalkan ihwal kerugian negara dalam kasus tersebut. Terlebih tidak mendeskripsikan dengan jelas soal kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Ini rugi berapa dan siapa yang mengambil uangnya, ada beberapa yang tentunya tidak benar. Misalnya kerugian Rp 16,8 triliun. Tetapi sementara ini ada reksadana dan saham yang masih berada di Asuransi Jiwasraya,” ucap Soesilo.
Soesilo membuka kemungkinan akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Hal ini pun akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada kliennya.
“Kemungkinan besar akan mengajukan upaya hukum banding,” tegas Soesilo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. Hendrisman diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk senilai Rp 16,8 triliun.
Hal serupa juga dijatuhkan kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Keduanya juga divonis pidana seumur hidup. Hary dan Syahmirwan juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perusahaan Asuransi Jiwasraya.