REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Roadshow Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menyosialisasikan RUU Cipta Kerja terus berlanjut. Selasa siang (13/10) Menaker bertemu secara virtual dengan 70 perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha yang menjadi peserta Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut Menaker mengatakan, RUU Cipta Kerja bagian keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ida menjelaskan, di dalam UU Cipta Kerja banyak syarat-syarat kemudahan berusaha dicantumkan. Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu ijin, agar tidak lama dan mahal.
"Mendirikan koperasi cukup 5 orang saja. Mendirikan PT juga disederhanakan, cukup 1 orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit,” kata Ida.
Menaker mengatakan, kemampuan dunia usaha tidak sama. Ada usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil. Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah sulit tumbuh.
“Itulah sebabnya, kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu,” ucap dia.
Dikatakan Ida, karena akibat pandemi sekarang, pengangguran saat ini telah bertambah menjadi 6,9 juta orang, dan 3,5 jutanya adalah korban PHK. Padahal, setiap tahun ada pertambahan 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Total hampir 10 juta untuk tahun 2020 saja. Karena itu ruang penciptaan lapangan kerja di industri kecil dan menengah harus tetap dijaga, agar tetap bisa bertahan dan membuka lapangan kerja.
Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan para stake holder untuk berdialog dan berunding. Hadir dalam kegiatan itu Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3 Haiyani Rumondang serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta Aria Nugrahadi.
Selaim itu ada pula sejumlah pimpinan serikat pekerja tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga perusahaan. Antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan sejumlah serikat tingkat perusahaan, khususnya perhotelan.