REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat memperpanjang masa pendaftaran untuk menjadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020. Semula, pendaftaran calon KPPPS hingga 13 Oktober 2020 mundur hingga 18 Oktober 2020.
"Perpanjangan ini karena hingga batas akhir pendaftaran belum juga memenuhi jumlah yang dibutuhkan," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa (13/10).
Nana mengatakan membuka rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2020 yang bebas dari Covid-19 dengan jumlah kuota yang dibutuhkan sebanyak 36.135 orang untuk mengisi 4.015 tempat pemungutan suara. Dia mengatakan, semua calon anggota KPPS harus menjalani rapid test COVID-19 agar dapat diketahui apakah hasilnya reaktif atau non reaktif.
Pelaksanaan rapid test difasilitasi oleh KPU Kota Depok. "Kalau reaktif tentunya kami akan langsung ganti dengan yang baru lagi. Ini sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19," katanya.