Selasa 13 Oct 2020 22:34 WIB

Demo Ciptaker di Kotawaringin Timur Dibubarkan Paksa

Demo Ciptaker di Kotawaringin Timur dinilai melanggar batas waktu yang ditentukan.

Ilustrasi. Aksi demo UU Cipta Kerja di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat keamanan.
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO
Ilustrasi. Aksi demo UU Cipta Kerja di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat keamanan.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Demonstrasi ratusan orang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berujung pembubaran paksa oleh aparat keamanan. Pendemo yang terdiri dari mahasiswa dan perwakilan warga itu dinilai telah melanggar batas waktu yang ditentukan.

''Kami imbau langsung kepada mereka untuk pulang karena menimbang bahwa situasi sudah mulai gelap. Saat sudah mulai rawan, maka diadakan pembubaran dan pengamanan terhadap korlap (koordinator lapangan) serta penanggung jawab pelaksana kegiatan," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa malam, seperti dikutip dari Antara.

Sejumlah mahasiswa dibawa untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan. Demonstrasi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu awalnya berjalan lancar. Selasa sore Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur didampingi sejumlah anggota dewan menemui pendemo yang bertahan di depan gedung DPRD.

Rudianur menyampaikan pernyataan sikap DPRD menanggapi tuntutan mahasiswa. Namun jawaban Rudianur dinilai belum memuaskan karena tidak secara tegas menyatakan bahwa DPRD menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, namun hanya akan menyampaikan aspirasi pendemo.

Menyikapi itu, pendemo yang diperkirakan berjumlah lebih dari 200 orang itu memilih bertahan. Mereka terus berorasi hingga senja tiba tanpa menggubris imbauan untuk membubarkan diri.

Saat magrib tiba, Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara. Suasana mulai tenang dan semua terdiam.

Jakin kemudian memberi nasehat kepada pendemo, khususnya yang beragama Islam untuk membubarkan diri karena sudah waktunya shalat Magrib. Terlebih, bagi mereka yang telah melewatkan shalat Ashar.

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Rimbun juga memberi nasehat kepada pendemo untuk membubarkan diri. Dia menjanjikan DPRD siap menerima perwakilan pendemo sebanyak 10 orang untuk bertemu lagi pada keesokan hari untuk menyelesaikan hal yang dianggap belum tuntas.

Namun tiba-tiba, suasana berubah mencekam karena saat hari mulai gelap tersebut, sejumlah aparat merangsek masuk ke kerumunan dan membawa sejumlah orang. Melihat itu, sebagian mahasiswa berlarian menjauh dari lokasi, ada pula yang mengejar polisi yang membawa rekan mereka.

Mahasiswa protes karena mereka menilai saat pembubaran paksa itu waktu belum melampaui batas akhir yang diberikan. Mereka juga memprotes tindakan aparat yang dinilai kasar.

"Kami adakan interview dulu atau interogasi terhadap yang bersangkutan. Nanti langkah-langkah selanjutnya Insya Allah adalah langkah yang terbaik untuk kita semua. Ada enam orang," demikian Jakin.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement