REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam seminggu terakhir, beredar naskah Undang-Undang Cipta Kerja di masyarakat yang jumlah halamannya berbeda-beda. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, draf final yang terlah disempurnakan adalah yang memiliki 812 halaman.
“Kalau sebatas UU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman, yang merupakan bagian terlampir daripada ketentuan-ketentuan yang diatur,” ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).
Ia mengatakan, dalam naskah yang berjumlah 1.035 halaman adalah draf kasar dari UU Cipta Kerja yang belum diperbaiki format penulisan dan menggunakan kertas biasa. Sedangkan versi final yang berjumlah 812 halaman, adalah yang telah disempurnakan oleh Sekretariat DPR dengan menggunakan legal paper atau kertas resmi untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011, yang dikirim ke pemerintah itu harus menggunakan legal paper secara resmi. Sehingga proses pengetikannya adanya di Kesekjenan,” ujar Azis.
Selama proses finalisasi naskah UU Cipta Kerja, ia menegaskan tak ada substansi yang diubah atau penyelundupan pasal. Jika ditemukan adanya pasal selundupan, ia mempersilahkan jika adanya pihak yang melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tapi saya berkeyakinan, Pak Supratman dari pimpinan Baleg dalam pengambilan keputusan Baleg itu tentu menegakkan aturan dan berpegang teguh kepada sumpah jabatan,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Rencananya naskah Undang-Undang Cipta Kerja akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10). Setelah itu, draf resmi dari regulasi sapu jagat itu baru dapat diakses secara resmi oleh masyarakat.
"Sehingga nanti pada saat resmi besok Undang-Undang Cipta Kerja dikirim ke Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik," ujar Azis.