Rabu 14 Oct 2020 00:35 WIB

Polres Metro Tangerang Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

Ratusan kilogram narkoba yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 2020

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10). Jumlah narkotika yang dimusnahkan mencapai hingga ratusan kilogram. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, barang haram yang dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba dan Polsek serta Jajaran Polres Metro Tangerang tersebut merupakan hasil pengungkapan pada tahun 2020. Pemusnahan itu berdasarkan laporan polisi serta penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri. 

 "Dari Sat Resnarkoba, jumlah ganja yang dimusnahkan mencapai 206.385,65 gram dan sabu sebanyak 942,56 gram," ujar Sugeng. Total ganja yang diamankan Sat Resnarkoba sebanyak 207.586 gram dan sabu seberat 985,62 gram. Sebagian yang tidak dimusnahkan disita sebagai barang bukti perkara, yakni masing-masing sebanyak 200,35 gram dan 43,06 gram. 

Adapun dari Polsek Ciledug, Berdasarkan catatan Polres Metro Tangerang Kota, tercatat ada sebanyak 43 pohon ganja yang dimusnahkan. Total tanaman ganja yang diungkap oleh Polsek Ciledug diketahui sebanyak 46 pohon ganja, namun tiga diantaranya disita sebagai pembuktian perkara. 

Sementara itu, dari Polsek Tangerang, Polisi memusnahkan sabu sebanyak 15.672,05 gram. Total sabu dari Polsek Tangerang ada 15.840,57 gram, namun 168,52 gram disita sebagai barang bukti perkara. 

Sugeng menuturkan, pihaknya menetapkan delapan tersangka dalam kasus narkotika tersebut. Kedelapan tersangka adalah berinisial HC (29), YK (27), AN (40), DP (33), NB (51), AL (26), SA (38), dan SS (21)," jelasnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup," kata Sugeng. 

Sugeng menambahkan, pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu tersebut dapat membantu menyelamatkan ratusan ribu orang. "Barang bukti yang akan dimusnahkan ini dapat membantu 914.470 orang," tutupnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement