Rabu 14 Oct 2020 05:45 WIB

Dua Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Test Ditangkap

Modus dua tersangka ialah mengubah bukti rapid test asli dan diganti pemesan

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang pesawat yang tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (1/6/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai negatif COVID-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil uji 'swab' dengan metode 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) serta telah mengisi form aplikasi secara daring sesuai dengan prosedur yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali
Foto: ANTARA/FIKRI YUSUF
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang pesawat yang tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (1/6/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai negatif COVID-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil uji 'swab' dengan metode 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) serta telah mengisi form aplikasi secara daring sesuai dengan prosedur yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dua tersangka pemalsuan surat tes cepat COVID-19 di salah satu fasilitas kesehatan wilayah Denpasar, Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23) ditahan polisi di rutan Polsek Denpasar Selatan.

Modus tindak pidana pemalsuan surat itu dengan cara surat asli hasil rapid test Quantum Sarana Medik yang non reaktif di-scan dan diedit menggunakan nama pemesan yang ditawarkan lewat media sosial, kata Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa malam.

Tersangka Denny Hidayat bertugas menawarkan hasil tes cepat COVID-19 melalui media sosial facebook dengan harga Rp 50 ribu. Jika ada yang memesan, selanjutnya tersangka Denny akan meminta identitasnya lalu dikirimkan kepada tersangka Oki Santoni.

Tersangka Oki Santoni bertugas dalam pembuatan surat tes cepat COVID-19 untuk pemesan. Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pengeditan setelah memindai surat asli melalui aplikasi photoshop.

"Setelah itu, tersangka Denny Hidayat bertugas mencetak dan bertemu dengan pemesannya. Nanti hasil dibagi berdua dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Citra.Kedua tersangka sudah beraksi sejak 21 September 2020, dan sudah menjual sebanyak tiga surat.

"Surat yang sudah terjual ini, berhasil menyeberangkan pemesan tersebut ke Pulau Jawa," katanya.Sementara itu, untuk tersangka Denny Hidayat selain terlibat dalam kasus pemalsuan surat rapid test juga menjadi tersangka kasus pencurian handphone di salah satu toko wilayah Denpasar Selatan.

Tersangka Denny Hidayat melakukan pencurian pada (7/10) sekitar pukul 07.50 wita dengan alasan untuk mencetak dokumen. Saat itu, tersangka melihat ada handphone di atas meja tersebut dan saat pegawai lengah, tersangka langsung mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka Denny Hidayat disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat. Sedangkan tersangka Oki Santoni disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat.

"Untuk Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement