REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan Satgas 115 akan melakukan operasi di wilayah rawan IUU Fishing atau pencurian komoditas perikanan seperti di kawasan perairan Laut Natuna Utara dan Laut Arafuru. "Satgas juga akan melakukan operasi pada wilayah rawan illegal fishing dan destructive fishing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (15/10).
Sebagaimana diketahui, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius Pemerintah Indonesia yang memandang perlunya langkah-langkah terpadu oleh semua instansi untuk mengatasi praktik penangkapan ikan ilegal.
Menteri Edhy tetap mempertahankan keberadaan Satgas dengan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satgas 115 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/SATGAS/2020 tentang Susunan Keanggotaan Satgas 115.
Selain pemberantasan penangkapan ikan ilegal, lanjutnya, Satgas 115 di era Menteri Edhy juga akan didorong untuk ikut mengawal industrialisasi perikanan yang sedang dikembangkan oleh pemerintah.