Rabu 14 Oct 2020 09:54 WIB

KAMI Siapkan Pendampingan Hukum untuk Anggota yang Ditangkap

Setidaknya ada delapan anggota KAMI yang dilaporkan ditangkap polisi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Jumhur Hidayat, salah satu tokoh KAMI yang ditangkap polisi terkait demo UU Cipta Kerja. (ilustrasi)
Foto: Antara
Jumhur Hidayat, salah satu tokoh KAMI yang ditangkap polisi terkait demo UU Cipta Kerja. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah menyiapkan pendampingan hukum untuk anggota-anggotanya yang ditangkap polisi. Anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani mengatakan, KAMI siap membantu mereka dalam menghadapi perkara hukum para aktivis tersebut.

"Kita sudah menyiapkan, tadi sudah memberikan catatan dari keluarganya," kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Baca Juga

Setidaknya ada delapan anggota KAMI yang dilaporkan ditangkap. Dari delapan anggota itu, menurut Ahmad Yani, tiga di antaranya sudah diberikan bantuan hukum karena telah melakukan permintaan. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan KAMI juga akan memberikan bantuan hukum bila diperlukan.

"Kita baru tahu itu adalah rekan kita adalah tiga orang. Pak Anton Permana, dia anggota Komite Eksekutif. Kedua ada Pak Syahganda, ketiga adalah Pak Jumhur Hidayat," ujar Ahmad Yani.