REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah menyiapkan pendampingan hukum untuk anggota-anggotanya yang ditangkap polisi. Anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani mengatakan, KAMI siap membantu mereka dalam menghadapi perkara hukum para aktivis tersebut.
"Kita sudah menyiapkan, tadi sudah memberikan catatan dari keluarganya," kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Setidaknya ada delapan anggota KAMI yang dilaporkan ditangkap. Dari delapan anggota itu, menurut Ahmad Yani, tiga di antaranya sudah diberikan bantuan hukum karena telah melakukan permintaan. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan KAMI juga akan memberikan bantuan hukum bila diperlukan.
"Kita baru tahu itu adalah rekan kita adalah tiga orang. Pak Anton Permana, dia anggota Komite Eksekutif. Kedua ada Pak Syahganda, ketiga adalah Pak Jumhur Hidayat," ujar Ahmad Yani.
Tokoh-tokoh yang disebut Ahmad Yani itu merupakan tokoh yang ditangkap di Jabodetabek. Ada pula Kingkin yang juga ditangkap. Sementara, empat tokoh KAMI di Medan juga ditangkap. KAMI pun mempersiapkan pendampingan apabila dibutuhkan.
"Tadi sudah dikasih namanya, tapi dia belum minta resmi ke kami untuk pendampingan," ujar Ahmad Yani.
Sejauh ini, Ahmad Yani mengaku tak mengalami hambatan dalam melakukan pendampingan. Hanya saja, ia masih mempertanyakan alasan para aktivis itu ditangkap, apakah karena cuitan di Twitter atau atas alasan lainnya.
"Jadi sampai sejauh ini tidak ada hambatan karena ini prosedural saja dan memang penyidik juga menbutuhkan tim lawyer," ujarnya.
Kepolisian mengonfirmasi penangkapan atas sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Penangkapan itu terjadi di Jakarta dan Medan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi bahwa Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10) pagu. “Ya benar oleh Siber,” kata Argo melalui pesan singkatnya, Selasa.
Surat penangkapan atas Syahganda juga beredar dan dibenarkan oleh Argo. Surat itu bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Bukan hanya Syahganda, sejumlah tokoh KAMI lain juga ditangkap. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Awi Setiyono menyebutkan bahwa Anton Permana, Jumhur Hidayat dan Kingkin ditangkap.
Empat orang tokoh KAMI lainnya ditangkap di Medan. Adapun yang ditangkap di Medan di antaranya, Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.