Rabu 14 Oct 2020 10:34 WIB

Bima Arya Ungkap Perubahan PSBMK Kota Bogor

Selama PSBMK restoran dan usaha di Kota Bogor boleh beroperasi hingga pukul 21.00.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Indira Rezkisari
Pengendara motor menggunakan masker melintas di samping mural bergambar protokol kesehatan COVID-19 di jalan Roda 2 Gang Mesin RT 01/01, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat. Bogor kembali meperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK)
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Pengendara motor menggunakan masker melintas di samping mural bergambar protokol kesehatan COVID-19 di jalan Roda 2 Gang Mesin RT 01/01, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor, Jawa Barat. Bogor kembali meperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Langkah PSBMK diberlakukan mulai hari ini hingga 27 Oktober 2020.

Dari hasil rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, ada beberapa kebijakan ke depan yang disesuaikan.  “Pertama Forkopimda sepakat untuk menyesuaikan kembali jam operasional restoran dan unit-unit ekonomi yang tadinya jam 18.00 WIB jadi jam 21.00 WIB. Di atas jam itu diperbolehkan untuk layan antar,” ujar Bima Arya di Taman Ekspresi, Bogor Tengah, Selasa (13/10).

Baca Juga

Kedua, Bima Arya melanjutkan, tren penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bogor masih didominasi klaster keluarga. Jika didalami, klaster keluarga disebabkan karena dua hal, yakni dari tempat kerja dan luar kota.

Sedangkan, penularan di rumah makan dan restoran justru minim terjadi. Karena itu, Bima Arya menjelaskan, Forkopimda sepakat untuk menguatkan pengawasan di perkantoran, serta mengimbau perkantoran untuk membentuk Satgas Covid-19 sendiri.

“Nanti akan kita cek berdasarkan di wilayah, apakah seluruh kantor sudah memiliki Satgas sendiri yang akan berkoordinasi dengan Satgas Covid di Kota Bogor,” tuturnya.

Selain itu, meski jam operasional dikembalikan jadi pukul 21.00 WIB, Bima Arya mengatakan protokol kesehatan tetap harus dijalankan dengan ketat. Pemkot Bogor juga sudah menyampaikan kepada publik terkait kanal yang bisa digunakan warga untuk mengadu bila ada pelanggaran protokol kesehatan.

“Jadi ada nomor telepon yang bisa dihubungi dan dikontak melalui Whatsapp,” ujarnya.

Sementara itu, dengan kembalinya Kota Bogor menjadi zona risiko sedang atau oranye, terdapat angka-angka perbaikan pada kasus kesembuhan dan ketersediaan tempat tidur isolasi. Bima Arya mengungkapkan, kasus kesembuhan atau recovery rate di Kota Bogor membaik 30 persen dibandingkan pekan lalu.

Pada data tren angka kesembuhan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, menunjukkan jumlah kasus sembuh sejak September hingga pekan ini terus meningkat dengan angka 67,3 persen atau lebih tinggi 4,75 persen dari angka kesembuhan Jawa Barat (62,55 persen). Sementara, jumlah kasus sembuh minggu ini adalah 133 kasus atau meningkat 30 persen dari pekan sebelumnya.

Bima Arya melanjutkan, perbaikan juga terjadi pada indikator bed occupancy ratio (BOR) atau tingkat ketersediaan tempat tidur isolasi di Kota Bogor. “Karena OTG diprioritaskan untuk dikirim ke tempat isolasi di Lido. BOR kita yang tadinya 60 persen, per hari ini angkanya di 51 persen,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan Dinkes Kota Bogor, jumlah tempat tidur isolasi di Kota Bogor per 11 Oktober 2020 adalah 371 unit, dengan ICU 14 unit dari 21 rumah sakit rujukan Covid-19. Keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 per 11 Oktober 2020 sebesar 51 persen dan tempat tidur ICU sebesar 64 persen. Sementara, di pusat isolasi BNN Lido terisi 33 dari 100 tempat tidur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement