REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN -- Pasangan calon Bupati dan calon wakil bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dan Rahmang mendapat teguran tertulis dari Panitia Pengawas Kecamatan Batang Anai karena melanggar aturan kampanye di masa pandemi. Ketua Panita Pengawas Kecamatan Batang Anai Rizky Yori Ardi mengatakan pasangan calon Suhatri-Rahmang mengumpulkan 200 orang lebih di Kecamatan Batang Anai tepatnya di Korong Katapiang pada Selasa (13/10) malam WIB.
Padahal sesuai aturan KPU, maksimal hanya boleh mengumpulkan maksimal 50 orang. Selain melanggar aturan KPU, acara keramaian yang dibuat oleh Paslon Suhatri-Rahmang juga tidak memiliki izin dari kepolisian.
"Yang dihadirkan 200 orang lebih. Aturannya kan 50 orang maksimal. Izin dari polisi juga tidak ada," kata Rizky kepada Republika.co.id, Rabu (14/10).
Panwascam Batang Anai menurut Rizky sudah melayangkan surat teguran tertulis kepada pasangan Suhatri-Rahmang. Kemarin, mereka mencoba melakukan pembubaran. Tapi tim sukses pasangan calon berkilah acara mereka bukan agenda kampanye melainkan temu ramah antar kader.
Rizky menilai tidak masuk akal mengumpulkan kader partai pendukung sebanyak 200 orang. Padahal acara hanya di sebuah korong. Panwas juga melihat acara yang dibuat pasangan Suhatri-Rahmang ini dihadiri warga termasuk wali korong.
Ketua Panwascam Batang Anai merasa kewenangan mereka hanya sampai pada pemberian surat peringatan tertulis. Bila kegiatan kampanye yang melanggar seperti ini masih berlanjut, mereka sudah melemparkan persoalan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman.
"Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu kabupaten untuk tindak lanjut," ujar Rizky.
Rizky membeberkan acara ini diadakan di rumah kader PAN Rosman yang merupakan anggota DPRD Padang Pariaman. Diketahui pasangan Suhatri dan Rahmang diusung Partai Nasdem, PAN dan PDI Perjuangan.