Rabu 14 Oct 2020 15:41 WIB

Pura-Pura Jadi Polisi, Pria Ini Gasak Puluhan Ponsel Pelajar

Pelaku mengancam remaja dan pelajar yang sedang ada kegiatan di depan sekolahnya.

Ilustrasi Tangan di Borgol
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman kepada pelajar. Pelaku berinisial AD (31) melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi polisi untuk menggasak telepon selular (ponsel) milik pelajar.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengatakan AD berpura-pura menjadi anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta. Tersangka AD mengincar pelajar-pelajar di sekitar sekolah untuk meminta ponselnya.

“Tersangka tersebut berpura-pura menjadi anggota polisi yang mengaku dari Polres Purwakarta menjadi anggota Satuan narkoba polres purwakarta dan mendatangi remaja dan pelajar yang sedang melaksanakan kegiatan di depan sekolah. Dengan melakukan pengancaman dan pemerasan, mengumpulkan ponsel dan melakukan pengancaman kepada para pelajar,” kata Indra dalam jumpa persnya di Polsek Bungursari, Rabu (14/10).

Indra menuturkan berdasarkan keterangan AD, dirinya sudah melakukan aksi serupa di 21 tempat kejadian perkara (TKP). Dari aksinya pelaku berhasil mendapatkan ponsel dari para korbannya yang merupakan pelajar sebanyak 49 buah.

Ia menjelaskan pada aksi terakhirnya, pelaku memeras para pelajar di Kampung Ciloasari, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari. Pada saat itu salah satu anak pelapor bersama ketujuh temannya akan masuk ke sekolah. Pelajar ini didatangi oleh pelaku yang memakai kaos coklat polisi menggunakan kendaraan roda dua dan mengaku sebagai anggota polisi.

Untuk melancarkan  aksinya, pelaku memperlihatkan satu buah senjata api yang belakangan diketahui adalah replika dan merupakan alat pemantik api. Kemudian pelaku meminta untuk mengumpulkan delapan ponsel milik pelajar tersebut.

“Pelaku mengumpulkan ponsel dengan alasan para korban dituduh menyimpan narkoba jenis ganja. Setelah itu korban disuruh untuk balik kanan kemudian pelaku pergi meninggalkan para korban dengan membawa delapan buah HP berbagai merk milik para korban,” tuturnya.

Ia mengatakan delapan ponsel tersebut ditaksir harganya memcapai Rp 11,2 juta. Dari aksinya yang terakhir diamankan barang bukti sejumlah ponsel korban serta kendaraan motor dan pakaian yang digunakan dalam beraksi. Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Ia menambahkan aksi ini sudah dilakukan tersangka di beberapa lokasi di wilayah hukum Purwakarta selama Juli hingga Oktober. Dari 21 TKP, berdasarkan pengakuannya pelaku sudah merampas sekitar 49 ponsel yang dijual kembali kepada penadah DR yang juga sudah diamankan.

“Selama bulan Juli-Oktober 2020 pelaku sudah melakukan tindak pidana yang sama dengan motif dan sasaran yang sama yakni anak-anak SMP,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada orangtua yang mengizinkan anaknya membawa ponsel untuk berhati-hati. Mengingat kejahatan bisa terjadi kapan saja jika ada kesempatan.

Dihadirkan di Polsek Bungursari tersangka AD mengaku sengaja menyamar sebagai anggota polisi untuk memuluskan aksinya. Dengan menjadi polisi, para korban merasa ketakutan.

“Mengaku sebagai anggota kepolisian daei bagian naekoba, untuk memuluskan aksi saya mengecek dan mengambil ponsel anak sekolah, anak SMP yang berada di TKP. Biar korban merasa takut saja,” kata AD.

Pria yang pernah bekerja di lembaga keuangan simpan pinjam ini mengaku nekat melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setelah mendapatkan ponsel korban, AD menjualnya melalui media sosial dan bertemu secara langsung dengan pembelinya atau Cash On Delivery (COD).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement