REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (14/10) siang ini. Berdasarkan pantauan, dia tampak tiba di kantor Kementerian Sekretaris Negara sekitar pukul 14:20 WIB.
Draf UU Cipta Kerja yang juga diperlihatkan kepada awak media tersebut diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Saat tiba, Indra juga belum memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
Sebelum menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja, Indra memastikan, draf yang diserahkan tersebut setebal 812 halaman. Seperti diketahui, sempat beredar draf UU Cipta Kerja di masyarakat dengan jumlah halaman yang berbeda.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menjelaskan, tentang kronologi munculnya beragam versi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan pada rapat paripurna DPR Senin (5/10) lalu. Ia menyebut, setidaknya ada lima versi draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik sejak pemerintah menyerahkan RUU Ciptaker pada 12 Februari 2020 lalu hingga 13 Oktober 2020 kemarin.
Dia menjelaskan, draf awal RUU Ciptaker dari pemerintah yang diterima DPR yaitu sebanyak 1.028 halaman. Kemudian, setelah disahkan di rapat paripurna pada 5 Oktober 2020, beredar ke publik draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman.
"Konsolidasi RUU secara utuh belum dilakukan. Setelah selesai timus-timsin baru mulai muncul draf tersebut, belum resmi benar. Baru agak jelas pada 5 Oktober. Ini pun belum final, meski tersebar ke publik," kata Mulyanto.
Kemudian, pada 9 Oktober 2020 muncul draf UU Ciptaker dengan jumlah halaman sebanyak 1.062 halaman. Dan pada 12 Oktober 2020 pagi beredar draf UU Ciptaker versi 1.035 halaman. Lalu pada 12 Oktober 2020 malam beredar draf UU Ciptaker yang jumlah halamannya sebanyak 812 halaman. "Jadi memang banyak versi draf muncul sejak 5 Oktober," ujarnya.