Rabu 14 Oct 2020 17:24 WIB

Perkara Streaming Bola Ilegal Diproses ke Kejati Jateng

Tim kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Muhammad Akbar
mola tv
Foto: indocomtech.net
mola tv

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Berkas perkara streaming ilegal siaran langsung sepakbola di wilayah Jawa Tengah dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (14/10). Ini adalah tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh pihak kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Atas perbuatan tersebut, satu tersangka berinisial IW mendapat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan/atau Pasal 113 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, berdasarkan laporan dari Mola TV selaku pemegang lisensi MOLA TV Content & Channels. Perbuatan pidana dilakukan melalui laman 'bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55'.

Kanit I Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kompol Edi Purnomo mengatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 1 Oktober 2020.

“Hasil Penyidikan perkara website Bolasiar yang dilakukan oleh Penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Nomor: LP/B/253/VII/2020/Jateng/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2020 dengan Terlapor Sdr. IW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tutur Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/10).

Tim kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil. Sejak awal pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta melakukan pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mereka melakukan itu di beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan. Selain itu, peringatan juga sudah diberikan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” kata Uba.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” imbuhnya.

Uba menegaskan, seluruh tayangan MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis.

Segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis di area atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement