REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Antara
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menanggapi penangkapan sejumlah aktivisnya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di antaranya anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Presidium KAMI terdiri atas Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan M Din Syamsudin.
Dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/10), ada sejumlah poin yang disampaikan menanggapi pernyataan itu. Di antaranya KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut dan dinilai sebagai tindakan represif, tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Kemudian, KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan organisasi KAMI. Menurut pernyataan tersebut, KAMI memang mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional. Tapi secara kelembagaan KAMI belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.