Rabu 14 Oct 2020 17:20 WIB

Aktivisnya Ditangkap, KAMI Minta Polisi Adil

Aktivis KAMI yang ditangkap telah ditetapkan tersangka pasal UU ITE.

Red: Indira Rezkisari
 Jumhur Hidayat merupakan salah satu aktivis KAMI yang ditangkap akibat demo UU Ciptaker. Jumhur bersama sejumlah aktivis KAMI lainnya ditetapkan sebagai tersangka UU ITE pada Rabu (14/10) oleh Mabes Polri,
Foto: Antara
Jumhur Hidayat merupakan salah satu aktivis KAMI yang ditangkap akibat demo UU Ciptaker. Jumhur bersama sejumlah aktivis KAMI lainnya ditetapkan sebagai tersangka UU ITE pada Rabu (14/10) oleh Mabes Polri,

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Antara

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menanggapi penangkapan sejumlah aktivisnya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di antaranya anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Presidium KAMI terdiri atas Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan M Din Syamsudin.

Baca Juga

Dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/10), ada sejumlah poin yang disampaikan menanggapi pernyataan itu. Di antaranya KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut dan dinilai sebagai tindakan represif, tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Kemudian, KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan organisasi KAMI. Menurut pernyataan tersebut, KAMI memang mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional. Tapi secara kelembagaan KAMI belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.