REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan 10 pengunjuk rasa di demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja positif terinfeksi virus Covid-19. Mereka merupakan peserta demo 8 Oktober 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan pada unjuk rasa tersebut polisi mengamankan 1.192 orang. Polisi menemukan 34 orang yang reaktif, 10 orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19
"Dari 34 yang reaktif, terakhir ada 10 yang jelas positif (Covid-19)," kata Yusri dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (14/10).
Yusri mengatakan 10 orang tersebut telah diserahkan ke fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk mendapatkan perawatan. "Jadi kesemuanya ini kita serahkan ke Pademangan. Karena di sana memang khusus untuk menampung orang tanpa gejala (OTG)," katanya.
Nanti akan dilakukan protokol kesehatan di sana. "Kita berikan obat, vitamin, makanan di sana," katanya.
Jumlah tersebut berpotensi untuk bertambah karena Kepolisian kembali mengamankan 1.377 orang yang terlibat ricuh pada 13 Oktober 202. Dari 1.377 orang tersebut ditemukan 47 orang yang reaktif saat menjalani tes cepat.
Sebanyak 47 orang tersebut juga dikirim oleh petugas ke fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk menjalani tes usap. "Tadi malam sudah kita kirim 47 yang reaktif yang memang secara protokol kesehatan harus kita lakukan swab. Kalau negatif dipulangkan, kalau positif harus kita rawat," ujarnya.
Dia pun berharap temuan pengunjuk rasa yang reaktif ini bisa menjadi pengingat kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian.
Yusri berharap tidak muncul klaster Covid-19 di tengah pengunjuk rasa yang hendak menyuarakan aspirasinya. "Jangan ini menjadi wabah kemudian membawa penyakit ke rumah atau ke teman-teman yang demo. Ini harus diantisipasi teman-teman bahwa Covid-19 di Jakarta sudah tinggi," kata dia.