REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020, yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT KPU Kabupaten Semarang, sebanyak 770.593 pemilih tercatat dalam DPT tersebut.
Ketua KPU kabupaten Semarang, Maskup Asyadi yang dikonfirmasi mengatakan, jumlah DPT tersebut terdiri atas 380.314 orang pemilih berjenis kelamin laki- laki dan sebanyak 390.279 orang pemilih perempuan.
Dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kabupaten Semarang pada 7 September 2020 dan tercatat sebanyak 771.753 pemilih, maka ada selisih sebanyak 1.160 orang pemilih.
“Perkembangan daftar pemilih yang dinamis tersebut merupakan hal yang wajar, hari ini ditetapkan besok pasti ada yang lahir, meninggal, ada warga yang pindah maupun ada warga yang datang,” jelasnya.
Maskup juga menyampaikan, setelah adanya penetapan DPT ini, maka KPU Kabupaten Semarang tetap berkomitmen untuk terus melakukan pemeliharaan atau pemuktahiran daftar pemilih.
Karena pemilu yang demokratis adalah pemilihan yang bisa menjamin daftar pemilih yang berkualitas. Sehingga perlu mengakomodir saran dan perubahan dari Bawaslu serta tim kampanye.
“Pemeliharaan data dilakukan dalam rangka mengantisipasi hal- hal yang menyebabkan penggunaan hak pilih lebih dari satu orang dan berpotensi pada ancaman pidana pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M Talkhis menyampaikan, angka DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 yang ditetapkan KPU sudah jelas.
Namun menurutnya, DPT yang ditetapkan bukan data final sampai dengan 9 Desember 2020 mendatang. Maka, ia juga meminta partisipasi semua warga Kabupaten Semarang untuk melaporkan kepada Bawaslu maupun KPU jika ada pemilih yang belum terakomodir ke dalam DPT.
Sehingga substansi dari penyusunan DPT tetap terjaga. “Yakni menjamin hak pilih bagi setiap warga yang sudah berhak menyampaikan hak pilih serta mencoret warga yang sudah tidak memiliki hak pilih,” tandasnya.
Bawaslu kabupaten Semarang juga berharap agar warga turut mencermati dan melaporkan apabila ada perubahan data pemilih. Demikian halnya kepada tim kampanye serta kedua pasangan calon (paslon) yang akan maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020.
Menurut Talkhis, hal tersebut perlu mendapat perhatian khusus karena memang ada selisih data apabila dibandingkan dengan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 lalu.
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018, jumlah DPT di kabupaten Semarang mencapai 756.063. Sementara DPT Pemilu serentak 2019 tercatat ada sebanyak 778.993 pemilih. Sementara DPT Pemilihan Bupati dan Wajil Bupati Semarang 2020 sebanyak 770.593 pemilih. Artinya ini ada penurunan jumlah pemilihan sebelumnya.