Rabu 14 Oct 2020 20:08 WIB

Pemkot Jaksel Minta Rumah di Atas Tebing Dibongkar

Permintaan pembongkaran merupakan tindak lanjut setelah tebing tersebut longsor.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Petugas membersihkan puing-puing yang menutupi aliran sungai pasca terjadinya longsor di Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (13/10). Proses penanganan longsor dilakukan mulai dari pengangkatan material longsor, pengoperasian alat berat dan pemasangan turap sebagai antisipasi adanya longsor susulan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengangkatan material longsor selesai dalam sepekan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas membersihkan puing-puing yang menutupi aliran sungai pasca terjadinya longsor di Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (13/10). Proses penanganan longsor dilakukan mulai dari pengangkatan material longsor, pengoperasian alat berat dan pemasangan turap sebagai antisipasi adanya longsor susulan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengangkatan material longsor selesai dalam sepekan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah melayang surat berisikan permintaan agar rumah yang berdiri di tebing sungai di Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, dibongkar.  Ini merupakan tindak lanjut setelah tebing tersebut longsor dan menimpa rumah warga pada Sabtu (10/10) lalu.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Syukria, mengatakan surat sudah dilayangkan kepada pemilik rumah di atas tebing yang longsor itu. Suku Dinas Citata Jaksel juga melayangkan surat permintaan pembongkaran kepada pemilik rumah lain yang berdiri di pinggir tebing sungai di area tersebut. 

Baca Juga

"Setelah kejadian longsor terhadap bangunan ini dan bangunan membahayakan lingkungan, Dinas Citata memberikan surat kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran bangunan," kata Syukria kepada Republika, Rabu (14/10).

Namun, belum ada kepastian apakah pemilik rumah mau melakukan pembongkaran atau tidak. "Informasi dari pemilik rumah, (mereka) akan bicarakan dulu dengan keluarga," kata Syukria.

Kendati demikian, kata dia, proses investigasi terhadap perizinan rumah tersebut masih berlanjut. Sebab, rumah dalam perumahan Melati Residence itu berdiri persis di pinggir tebing sungai.

Jarak bangunan dengan bibir sungai sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 215 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dinyatakan bahwa garis sempadan paling sedikit 10 meter di sisi kiri dan kanan pada sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan.

Sementara itu, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan juga mulai mengusut unsur kriminal dalam peristiwa longsor tersebut. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) sudah melakukan proses penyelidikan dengan pengumpulan dokumen. "Kita analisa dulu data. Setelah terkumpul baru kita lakukan pemanggilan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto, Selasa (13/10).

Peristiwa longsor disertai banjir melanda pemukiman warga di Jalan Damai, RT 04, RW 02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/10) pukul 19.10 WIB. Lima rumah tertimbun material longsor dan 300 rumah lainnya terendam banjir dengan ketinggian 35-150 sentimeter. 

Sebanyak 1.200 warga terdampak dengan dua di antaranya luka-luka dan satu tewas karena tertimpa material longsor. Longsor berasal dari tebing pembatas perumahan Melati Residence. 

Sejumlah rumah bergaya minimalis berdiri di atas tebing setinggi 12 meter itu. Posisi tebing berada di sebelah kiri anak Kali Setu.

Tebing yang sudah dilapisi tembok beton itu ambles ketika hujan deras melanda kawasan Jagakarsa. Material longsor menimpa rumah petak warga di sisi kanan sungai yang karena posisinya hampir sama tinggi dengan bibir sungai. Material longsor turut menutup aliran kali, sehingga menyebabkan banjir. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement