Kamis 15 Oct 2020 02:56 WIB

Belanda Izinkan Euthanasia untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Sebelumnya Belanda sudah izinkan euthanasia sejak 2002 untuk anak di atas 12 tahun

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Pemerintah Belanda menyetujui rencana izin euthanasia untuk anak di bawah 12 tahun. (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Pemerintah Belanda menyetujui rencana izin euthanasia untuk anak di bawah 12 tahun. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pemerintah Belanda menyetujui rencana izin euthanasia untuk anak di bawah 12 tahun. Menteri Kesehatan Belanda Hugo de Jonge mengatakan perubahan peraturan itu dilakukan demi menghindari anak-anak dari 'penderitaan tanpa harapan dan tak tertahankan'.

Saat ini Belanda melegalkan euthanasia bagi anak di atas 12 tahun. Syaratnya tindakan ini harus disetujui pasien dan orang tua pasien. Bagi bayi berusia satu tahun hanya membutuhkan izin dari orang tua.

Baca Juga

Namun tidak ada peraturan mengenai anak berusia satu tahun ke atas dan di bawah 12 tahun yang mengalami sakit keras. Terbukti isu ini sangat kontroversial.

Masalah ini menjadi bahan perdebatan empat koalisi berkuasa selama berbulan bulan. Perlawanan dari partai-partai Kristen konservatif juga cukup sengit.

Namun usai pemerintah memberikan izin atas rencana tersebut, De Jonge mengatakan ia akan membuat rancangan undang-undang yang mengaturnya. Ia mengatakan penelitian para ahli mendasari perubahan peraturan ini.

"Penelitian menunjukkan ada kebutuhan untuk menghentikan kehidupan secara aktif di antara dokter dan orang tua anak-anak yang mengalami penderitaan tak tertahankan dan tanpa harapan dan akan mati dalam waktu yang tak dapat ditentukan," kata De Jonge dalam suratnya ke parlemen seperti dikutip BBC, Rabu (14/10).

Ia menambahkan penelitian tersebut menunjukkan ada sekitar lima hingga 10 anak per tahun yang akan terdampak dengan perubahan peraturan ini. Menteri Kesehatan itu mengatakan sebenarnya tidak perlu ada perubahan peraturan.

Namun, lanjutnya, dokter yang melakukan euthanasia membutuhkan peraturan yang menyebutkan usia secara spesifik sehingga dapat bebas dari gugatan hukum. Seperti anak di atas 12 tahun, euthanasia di bawah 12 tahun juga wajib menyertai persetujuan orang tua. Pasien juga harus mengalami 'penderitaan tak tertahankan dan tak akhir' dan setidaknya dua dokter yang menyetujui prosedur itu.

Perubahan peraturan ini diperkirakan akan mulai berlaku beberapa bulan ke depan. Belanda sudah melegalkan euthanasia sejak 2002. Tetangganya Belgia mengikuti langkah itu beberapa bulan kemudian. Dua negara tersebut menjadi negara pertama yang melegalkan euthanasia di dunia meskipun dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement