Rabu 14 Oct 2020 20:15 WIB

Bima Arya: Silakan Rapat Kantor di Taman Kota

Ada lima taman kota yang bisa digunakan kantor pemerintahan maupun swasta untuk rapat

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor Bima Arya di Taman Ekspresi.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Wali Kota Bogor Bima Arya di Taman Ekspresi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Untuk mengelola risiko penularan Covid-19 di dalam ruang perkantoran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempersilakan sektor perkantoran di Kota Bogor untuk menggunakan beberapa taman kota untuk melaksanakan rapat. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, rapat-rapat di sektor perkantoran akan dilarang untuk diadakan di dalam ruangan.

“Jadi rapat-rapat ini kita larang di dalam ruangan, jadi bagi kantor yg ingin rapat silakan gunakan taman kota,” ujar Bima Arya di Kantor Wali Kota Bogor, Rabu (14/10).

Ada pun lima taman kota yang dapat digunakan oleh kantor pemerintahan maupun swasta untuk rapat yakni Taman Ekspresi, Taman Peranginan, Taman Heulang, Taman Kencana dan Lapangan Kresna.

Sejauh ini, Pemkot Bogor sendiri sering mengfunakan Taman Ekspresi untuk melaksanakan rapat. Kantor-kantor yang lain, nantinya bisa melakukan koordinasi dengan kelurahan setempat.

“Pemkot sering gunakan Taman Ekspresi, tapi nanti silahkan Taman Ekspresi mau digunakan taman wilayah mau digunakan, itu silahkan nanti tinggal koordinasi dengan kelurhan setempat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bima Arya menjelaskan, tren penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bogor masih didominasi oleh klaster keluarga. Namun, jika didalami klaster keluarga disebabkan karena dua hal yakni dari tempat kerja dan luar kota.

Oleh karena itu, saat ini Pemkot Bogor melakukan pengawasan di perkantoran, serta mengimbau perkantoran untuk membentuk Satgas Covid-19 sendiri. “Nanti akan kita cek berdasarkan di wilayah, apakah seluruh kantor sudah memiliki Satgas sendiri yang akan berkoordinasi dengan Satgas Covid di Kota Bogor,” kata Bima Arya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi Kota pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Feby Darmawan mengatakan prosedur untuk penggunaan taman sebagai lokasi rapat.

Di antaranya adalah booking minimal tiga hari sebelum penggunaan, pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hinhha 16.00 WIB. Jumlah peserta rapat harus dibatasi serta harus mematuhi protokol kesehatan.

"Wajib mentaati aturan yang berlaku di taman, yakni tidak merokok, tidak membuang sampah, tidak menginjak tanaman dan lain-lain. Sedangkan kebutuhan lainnya bisa dilengkapi oleh pemohon seperti tempat duduk, sound system dan lain-lain," ucap Feby. Selain itu, yang terpenting adalah penggunaan taman ini dipastikan gratis bagi siapapun yang ingin menggunakannya. 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bofor, dari 1.500 kasus, klaster kelurga masih dominan di Kota Bogor dengan jumlah 729 kasus atau 49 persen, klaster luar kota dengan jumlah 422 kasus atau 27 persen, dan sisanya sebanyak 325 kasus lainnya berasal dari klaster lain seperti perkantoran, area publik atau transportasi. 

Untuk penularannya sendiri 32 persen terjadi saat anggota keluarga tidak memiliki riwayat bepergian, 23 persen berasal dari anggota keluarga yang bekerja di Kota Bogor dan 21 persen dari anggota keluarga yang bekerja di luar Kota Bogor.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement