Rabu 14 Oct 2020 20:35 WIB

Komjak akan Telaah Laporan ICW Terkait Perkara Pinangki

Tiga penyidik jaksa Pinangki diduga telah melanggar kode etik saat menyidik kasus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak membenarkan pihaknya telah menerima laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tiga Jaksa penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. Ketiga penyidik diduga telah melanggar kode etik saat menyidik kasus tersebut. 

ICW melaporkannya pada Rabu (14/10). "Benar kami sudah menerima laporan dari ICW, kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut," kata Barita kepada Republika.

Termasuk, lanjut Barita, kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW. Karena, saat ini kasus Pinangki juga sudah berjalan di Pengadilan  Tipikor Jakarta. 

"Kami akan ikuti dan monitoring perkembangan persidangan, " ucapnya. 

Dalam laporannya ICW menduga, ketiga penyidik berinisial SA, WT dan IP telah melanggar kode etik saat menyidik kasus tersebut. Salah satunya dengan tidak mendalami sejumlah hal berkaitan dengan kasus Pinangki, termasuk keterlibatan pihak lain. 

"Pada hari ini ICW melaporkan Jaksa Penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara tersebut. Pelaporan dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/10).

Menurut ICW terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketiga penyidik. Pertama, diduga ketiga jaksa penyidik tidak menggali kebenaran materiil kasus Pinangki. 

Salah satunya mengenai keterangan Pinangki yang mengaku bersama seorang bernama Rahmat bertemu buronan sekaligus terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019. Saat itu, berdasarkan pengakuan Pinangki, Joko S Tjandra percaya begitu saja kepada Pinangki untuk dapat mengurus permohonan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung. 

Padahal, Pinangki 'hanya' menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Dan  sudah jelas tertulis dalam Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement