Kamis 15 Oct 2020 02:15 WIB

Permintaan Izin Hajatan di Tulungagung Naik Tiga Kali Lipat

Meningkatnya permohonan rekomendasi hajatan tak lepas dari pelonggaran kebijakan.

Permintaan Izin Hajatan di Tulungagung Naik Tiga Kali Lipat. Ilustrasi
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Permintaan Izin Hajatan di Tulungagung Naik Tiga Kali Lipat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Permohonan izin menyelenggarakan hajatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengalami peningkatan sejak lima bulan terakhir. Sebelumnya pada April hingga Agustus terdapat 130 permohonan, kini menjadi 417 surat rekomendasi berdasar laporan September.

"Permintaan surat rekomendasi meningkat hampir tiga kali lipat dibanding lima bulan lalu," kata Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, Rabu (14/10).

Baca Juga

Meningkatnya permohonan rekomendasi hajatan tak lepas dari pelonggaran kebijakan acara yang berpotensi mengumpulkan massa, terutama untuk kegiatan hajatan keluarga. Kendati ada pembatasan jumlah tamu serta tidak diperkenankannya memakai acara hiburan karena berpotensi memicu kerumunan orang, warga yang menggelar hajatan terus meningkat.

Warga bisa mengajukan izin hajatan asalkan harus mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan.

Syarat yang dimaksud adalah harus ada penanggung jawab, meminta izin kepada kepala desa terkait tempat, melampirkan jumlah undangan serta layout atau tata letak. Nantinya gugus tugas yang akan menganalisa apakah di lingkungan tersebut ada transmisi lokal atau tidak.

"Kalau dibandingkan di masa awal pandemi ya, jadi satu bulan terakhir permintaan rekomendasi memang tengah mengalami peningkatan yang cukup signifikan," ujarnya.

Galih mengatakan, hingga saat ini Gugus Tugas Kabupaten Tulungagung hanya bisa mengeluarkan surat rekomendasi untuk hajatan saja. Sedangkan untuk pagelaran kegiatan yang sifatnya peringatan, hiburan yang berpotensi mengundang kerumunan dan tidak bisa dikendalikan. Ia  belum bisa mengeluarkan izin dan rekomendasi.

Jika di acara hajatan ada hiburan dengan mengundang penyanyi masih diperbolehkan. "Namun sifatnya hanya pengiring acara, bukan acara inti yang nantinya membuat tamu undangan ikut berjoget," katanya.

Dalam menggelar hajatan untuk satu sesi maksimal berdurasi tiga jam. Misalnya, undangan 100 orang dan kapasitas tempatnya hanya untuk 50 orang, maka bisa dibagi menjadi dua sesi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement