Rabu 14 Oct 2020 22:10 WIB

Sangkaan Suap Hakim Dicabut dari Rencana Dakwaan Andi Irfan

Tim penyidik tak berhasil menemukan bukti terkait dugaan penyuapan, dan gratifikasi.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan)
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah memastikan mencabut penerapan sangkaan Pasal 6 ayat (1) a UU Tipikor dalam rencana dakwaan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya. Alasannya, tim penyidik tak berhasil menemukan bukti terkait dugaan penyuapan, dan gratifikasi yang dilakukan politikus Nasdem itu kepada para hakim dalam upaya penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana korupsi Djoko Tjandra.

“Dari diskusi dengan penuntut umum, tidak pas dengan sangkaan Pasal 6 ayat (1) a,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Rabu (14/10). 

Baca Juga

Ia mengatakan pencabutan Pasal 6 terhadap Andi Irfan karena memang ketidakmampuan penyidik menemukan pembuktian terkait dugaan pemberian dan janji terhadap hakim MA dalam pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra. Namun, kata Febrie, tim penyidik, dan tim penuntut pada JAM Pidsus tetap akan mempertahankan penjeratan Andi Irfan dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor. 

“Jadi ketika ada petunjuk dari teman-teman penuntutan, kita keluarkan (Pasal 6). Nah itu, sudah dipenuhi dengan mencari alat bukti lain, dengan sangkaan pasal mufakat (Pasal 15),” terang Febrie.

Rangkain sangkaan tersebut, Febrie mengatakan, terkait dengan dugaan pemberian suap, dan janji kepada pegawai negeri, serta permufakatan jahat untuk melakukan korupsi. “Jadi dia (Andi Irfan), masuk ke pasal pemberian uang, dan permufakatan dia,” kata Febrie. 

Andi Irfan salah satu tersangka suap, dan gratifikasi, serta permufakatan jahat terkait Djoko Tjandra. Andi Irfan yang dituduh menjadi perantara penerimaan suap yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai 500 ribu dolar AS (7,5 miliar). 

Uang tersebut, sebagai panjar terkait pengurusan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra. Andi Irfan bersama Pinangki menyusun rencana upaya penerbitan fatwa tersebut dengan mengajukan proposal action plan yang nilainya senilai 10 juta dolar (Rp 150 miliar).

Kini, Pinangki sudah diajukan ke persidangan. Sementara Andi Irfan, masih dalam penahanan untuk pemberkasan dakwaan. Sedangkan Djoko Tjandra, selaku pemberi suap tinggal menunggu untuk pelimpahan ke persidangan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement