Kamis 15 Oct 2020 06:20 WIB

Fotografi dalam Islam, Termasuk Tashwir dan Haramkah?

Pendapat ulama mengenai hukum gambar dan lukisan (tashwir) berbeda-beda.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Fotografi dalam Islam, Termasuk Tashwir dan Haramkah?. Pengunjung berfoto di salah satu spot foto di Taman Chika, Tanjung Kasuari, Kota Sorong, Papua Barat.
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Fotografi dalam Islam, Termasuk Tashwir dan Haramkah?. Pengunjung berfoto di salah satu spot foto di Taman Chika, Tanjung Kasuari, Kota Sorong, Papua Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendapat ulama mengenai hukum gambar dan lukisan (tashwir) memang berbeda-beda. Dalam masalah ini setidaknya muncul tiga pendapat ulama, yaitu yang mengharamkan secara mutlak, membolehkan secara mutlak, dan ada juga yang berada pada pendapat posisi pertengahan.

Lantas bagaimana dengan fotografi? Apakah fotografi juga termasuk tashwir? Dan bagaimana hukumnya?

Baca Juga

Dalam buku Tashwir Seni Rupa dalam Pandangan Islam karya Ahmad Hilmi dijelaskan, para ulama juga berselisih pendapat mengenai fotografi. Dalam masalah ini, para ulama berbeda dalam dua pendapat.

Pendapat pertama, fotografi tidak digolongkan sebagai tashwir yang kerap disebutkan dalam hadits. Kelompok pertama ini menilai alasan diharamkannya tashwir adalah karena ada unsur mudharat berupa penyerupaan ciptaan Allah dengan lukisan atau gambar. Sedangkan unsur mudharat tidak didapati dalam fotografi karena prosesnya hanya menangkap gambar dari ciptaan Allah, jadi bukan membuat.

Ulama kontemporer, Syekh Wahbah Zuhaili, secara tegas menyatakan hukum bolehnya fotografi. Bahkan beliau menegaskan tidak masalah memajang foto di dinding rumah asalkan tidak menimbulkan fitnah, semisal foto wanita yang terlihat auratnya.

Adapun pendapat kedua, terdapat sejumlah ulama yang beranggapan hadits tentang tashwir berlaku umum tanpa membedakan prosesnya. Yang dilihat adalah hasil gambarnya, baik dengan lukis maupun fotografi. Jika objek fotografi adalah makhluk bernyawa, maka hukumnya sama sebagaimana gambar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement