Kamis 15 Oct 2020 06:25 WIB

Sembuh dari Covid, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan

Sidang tuntutan tersebut akan digelar hari ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro akan kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan.  (ilustrasi)
Foto: ANTARA /M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro akan kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat Kamis (15/10) hari ini. Sedianya, keduanya menjalani sidang tuntutan pada Kamis (24/9) lalu. 

"Benar (Sidang tuntutan Benny Tjokro dan Heru Hidayat), pukul 10.00 WIB rencananya, " ujar Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga kepada Republika.co.id, Kamis (15/10). 

Baca Juga

Penundaan sidang tuntutan terhadap Benny Tjokrosaputro dilakukan lantaran saat itu ia terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga dibantarkan dan menjalani isolasi di Rumah Sakit Adhyaksa. Sama dengan Benny, penundaan agenda sidang Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, juga lantaran yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

Pada Senin (12/10), empat terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup. Mereka adalah mantan  Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. 

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk senilai Rp 16,8 triliun. Keempat terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam membuat putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan dalam perbuatan empat terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata Hakim. Dalam putusan juga disebutkan ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh tiga bekas pejabat Asuransi Jiwasraya  bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement