Kamis 15 Oct 2020 11:36 WIB

Pelaku Bisnis Gugat Lockdown di Victoria Australia

Lockdown menyababkan warga tak bisa bepergian lebih dari lima km dari rumahnya.

Rep: Rizky Surya/ Red: Friska Yolandha
Iklan diskon dipasang di depan sebuah toko di Sydney, Australia, Selasa (6/10).
Foto: AP Photo/Rick Rycroft
Iklan diskon dipasang di depan sebuah toko di Sydney, Australia, Selasa (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Seorang pelaku bisnis perhotelan Australia mengajukan gugatan terhadap pemerintah negara bagian Victoria atas lockdown Covid-19 yang berlangsung selama beberapa bulan. Penggugat, Julian Gerner, yang mengajukan kasusnya ke Pengadilan Tinggi Australia memiliki bar dan restoran di Semenanjung Mornington, selatan ibu kota Melbourne. 

Dilansir dari kantor berita Xinhua pada Kamis (15/10), Gerner mengangggap lockdown yang diberlakukan di Victoria sebenarnya tidak perlu. Ia menilai kebebasannya telah terganggu selama lockdown.

Baca Juga

"Kebebasan dasar sebagai warga negara Australia di bawah Konstitusi Federal kami, termasuk hak kami untuk bebas bergerak," kata Gerner.

Di bawah peraturan lockdown saat ini yang diberlakukan di Victoria untuk memerangi infeksi Covid-19 gelombang kedua, penduduk tidak diizinkan melakukan perjalanan lebih dari 5 km dari rumah mereka. Alhasil sebagian besar warga diharuskan tetap berada di dalam ruangan selain untuk bekerja dan belajar yang disetujui atau untuk berbelanja barang-barang penting.

"Ini bukan tujuan kami dan tidak konsisten dengan masyarakat bebas, pemerintahan demokratis yang representatif, dan kehidupan beradab," tegas Gerner. 

Sebelumnya, Perdana Menteri Victoria Daniel Andrews memperpanjang keadaan darurat selama empat pekan ke depan. Andrews memperingatkan bahwa lockdown tidak akan dibatalkan sepenuhnya seperti yang diharapkan orang pekan ini, meskipun jumlah kasus relatif rendah. 

Victoria mencatat hanya belasan kasus baru Covid-19 pada awal pekan ini. Jumlah tersebut turun dari sekitar 700 kasus per hari pada awal Agustus. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement