Kamis 15 Oct 2020 12:01 WIB

Hong Kong Kecam Aturan Label Buatan China di WTO

Pemerintah AS mewajibkan seluruh produk asal Hong Kong diberi label Made in China.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
WTO
Foto: flickr
WTO

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Hong Kong secara resmi menyampaikan kecaman di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap peraturan administrasi Trump bahwa barang yang dibuat di kota untuk diekspor ke AS harus diberi label sebagai Made in China. Intervensi formal itu dibuat selama sesi pada hari Selasa (13/10) di Dewan Umum WTO, badan pembuat keputusan tingkat tertinggi di lembaga Jenewa.

Itu terjadi setelah pemerintah Hong Kong membuat pengaduan tertulis resmi ke Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada bulan September, untuk menuntut Washington mencabut peraturan baru, yang diumumkan pada bulan Agustus tetapi telah ditunda hingga 9 November.

Baca Juga

Laurie Lo, perwakilan permanen Hong Kong untuk WTO, turun lantai untuk meminta AS membatalkan persyaratan pelabelan baru, mendesak negara untuk menghormati komitmen dan tanggung jawabnya sebagai anggota WTO dan memastikannya mematuhi aturan WTO.

"Hong Kong, China menyatakan keberatan kuat kami terhadap persyaratan penandaan asal yang direvisi yang diberlakukan oleh AS," kata Laurie Lo seperti dilansir dari South China Morning Post, Kamis (15/10).

“Kami telah menulis untuk meminta AS untuk menarik tindakan tersebut dengan segera dan mengundang AS untuk diskusi bilateral dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah tersebut untuk kepentingan bersama kami. Sayangnya, AS sejauh ini belum menarik tindakan itu," katanya menambahkan.

Dia mengatakan, jika AS gagal untuk 'mengatasi kekhawatiran' tersebut atas persyaratan penandaan asalnya yang direvisi, pihaknya bertekad untuk mempertahankan hak dan kepentingannya yang sah sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa di bawah WTO.

AS melakukan intervensi tindak lanjut pada pertemuan tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Hong Kong, kata juru bicara pemerintah Hong Kong mengatakan kepada South China Morning Post. Pihaknya mengatakan saat ini sedang meninjau kekhawatiran Hong Kong dan akan menanggapi tuntutan tersebut.

Hong Kong belum melayangkan gugatan resmi terhadap AS ke WTO, tetapi pernyataan itu adalah sinyal terkuat bahwa ia berencana untuk melakukannya.

Julien Chaisse, seorang profesor hukum perdagangan di City University of Hong Kong, mengatakan meskipun keberatan resmi "tidak ada yang spektakuler", hal itu menunjukkan bahwa kota itu bergerak menuju sebuah kasus.

"Saya melihat intervensi ini sebagai cara politik formal untuk melakukan multilateralisasi masalah," katanya. “Sekarang, WTO dan anggotanya tahu tentang kekhawatiran Hong Kong dan, secara implisit, niatnya," katanya menambahkan.

Sementara, Henry Gao, profesor hukum di Singapore Management University, mengatakan bahwa Dewan Umum WTO adalah tempat bincang-bincang untuk membahas masalah sistemik daripada kasus tertentu.

“Jika memang ingin mengajukan sengketa, mereka akan meminta konsultasi bilateral dengan pihak lain secara langsung,” tambahnya.

Seperti diketahui,  AS mengumumkan perubahan pada persyaratan pelabelan pada Agustus sebagai tanggapan atas pemberlakuan Beijing terhadap undang-undang keamanan nasional yang telah menimbulkan pertanyaan tentang otonomi Hong Kong. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh Washington untuk melucuti kota dari status perdagangan khususnya.

Hong Kong juga tidak lagi menikmati akses tak terbatas ke teknologi sensitif karena kontrol ekspor AS di China diperluas hingga mencakup Hong Kong.Sementara pejabat senior Hong Kong, termasuk Kepala Eksekutif Carrie Lam Yuet-ngor, ditambahkan ke daftar sanksi AS untuk penerapan Kebijakan Beijing tentang penindasan kebebasan dan proses demokrasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement