Kamis 15 Oct 2020 11:41 WIB

KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai

Diperiksa terkait perkara pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau. Pemanggilan dilakukan berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proyek di lingkungan pemerintahan tersebut.

"Diperiksa terkait perkara pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/10).

Baca Juga

Roma Malau akan diperiksa sebagai saksi berkenaan dengan kasus tersebut. Dia dimintai keterangan terkait tersangka Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa (M).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya. Lembaga anti rasuah itu telah mengamankan Bupati Kutai Timur non-aktif Ismunandar (ISM), DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) yang juga istri ISM, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah (SUR) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini (ASW).

Kelima tersangka itu diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7) lalu. Operasi senyap tersebut ditemukan uang tunai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan EU melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

MUS selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur. Sementara SUR mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, ASW mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp 100 juta untuk ISM, MUS, SUR ASW pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM pada Pilkada 2020.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement