REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah pusat menggelar pertemuan secara daring dengan seluruh kepala daerah untuk mendapatkan keterangan terkait keberadaan Undang-undang Omnibus Law, Rabu (14/10). Termasuk dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, di dalam rapat tersebut seluruh kementerian terkait memberikan penjabarannya terhadap isi dari Undang-undang Omnibus Law. “Pemerintah pusat menjelaskan dari semua aspek. Dari tenaga kerja, pemerintah daerah, semuanya. Intinya pemerinrah pusat meminta agar pemda mampu untuk mengelola konflik yang ada,” ujar Bima kepada awak media di Kantor Wali Kota Bogor, Rabu (14/10).
Meski dalam rapat tersebut tidak diberikan kesempatan untuk berbicara, Bima Arya mengatakan, dirinya akan menyampaikan catatan-catatan milik para kepala daerah melalui kanal Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
“Kita akan sampaikan dengan kanal apeksi. Hari Jumat Apeksi akan bertemu. Kalau tadi kan cuma satu arah saja,” ujarnya.
Bima mengatakan, dalam pertemuan bersama Apeksi pada Jumat nanti, hal yang paling utama dibahas adalah mengenai kewenangan daerah. Sebab, menurut para kepala daerah, masih banyak catatan yang masih belum jelas terkait kewenangan daerah terutama soal tata ruang.
Adapun catatan yang dimiliki para kepala daerah yakni analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dikembalikan ke pusat. “Jadi masih banyak catatan dan pertanyaan lah terkait dengan kewenangan daerah di perizinan, tata ruang, amdal, lingkungan hidup,” kata Wakil Ketua Apeksi ini.
Bima berharap, nantinya akan ada sinkronisasi dengan pemerintah pusat, terutama jika pemerintah daerah sudah menyusun rencana dan desain tata ruang sendiri. “Ya kita berharap kan sinkron semua,” ucapnya.