REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung mengungkapkan perolehan sembilan mata pajak yaitu pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, penerangan jalan, PBB, BPHTB, reklame dan air tanah terkena dampak di masa pandemi Covid-19. Tiga mata pajak yang paling terkena dampak signifikan yaitu hotel, restoran dan hiburan.
Sekretaris BPPD Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana mengatakan, hingga Rabu (14/10) kemarin perolehan pajak baru mencapai Rp 1,1 triliun dari target Rp 1,7 triliun. BPPD optimis hingga Desember 2020 nanti dapat meraih target tersebut.
"Memang ada penurunan (perolehan pajak) dan sangat berdampak," ujar Gun Gun di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10). BPPD menargetkan perolehan pajak Rp 2,7 triliun tapi akibat turun menjadi Rp 1, 7 triliun akibat pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, tiga perolehan pajak yang terkena dampak signifikan yaitu pajak restoran, hotel dan tempat hiburan. Terlebih, sejumlah tempat hiburan pun seperti bioskop baru direlaksasi beberapa pekan lalu.
"Yang sangat signifikan (pajak turun) hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Bahkan tempat hiburan baru dibuka beberapa waktu belakangan ini, restoran pun andalannya take away saat PSBB. Hotel menurun tingkat huniannya," kata Gun Gun menjelaskan.
Ia menyebutkan pada 2019 perolehan pajak restoran dalam satu bulan mencapai Rp 30 miliar. Namun, saat pandemi Covid-19 pajak per bulan hanya Rp 10 miliar hingga 15 miliar.
Ia melanjutkan, relaksasi tempat hiburan belum berpengaruh terhadap perolehan pajak.
Gun Gun menyebutkan penurunan perolehan pajak akan berpengaruh terhadap belanja pemerintah Kota Bandung. Bahkan, ia menyebutkan sejak awal pandemi Covid-19 anggaran sudah dirasionalisasi.