REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Lembaga anti rasuah itu kali ini memanggil lima pegawai PT Wijaya Karya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/7).
Kelima pegawai itu adalah Kepala Seksi Proyek Kecil, staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya Bayu Cahya Saputra, Karyawan PT Wijaya Karya Bimo Laksono, Project Manager PT Wijaya Karya Didiet Hadianto, Staf Marketing PT Wijaya Karya Firjan Taufa dan pegawai PT Wijaya Karya Ucok Jimmy.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainnya dalam proyek ini yakni Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKT). Dia bersama dengan AD diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.
Dalam perkara tersebut, AD diduga menerima uang kurang lebih Rp 1 miliar atau 1 persen dari total nilai kontrak Rp 117,68 miliar. KPK menduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum telah dilakukan oleh AD dan IKT.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur ini terjadi. Menurutnya, semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.
"Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar," katanya.