Kamis 15 Oct 2020 15:35 WIB

Gatot dan Din Syamsuddin tak Diizinkan Jenguk Petinggi KAMI

Gatot dan Din Syamsuddin gagal jenguk petinggi KAMI yang ditahan di Bareskrim Polri

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin gagal menengok petinggi KAMI yang saat ini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (15/10). Mantan Panglima TNI dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu tak mendapat izin dari petugas kepolisian di Bareskrim Polri.

Setelah tidak diberi akses untuk menjenguk kolega-kolegan KAMI di Rutan Bareskrim Polri, Gatot bersama rekan-rekannya memilih kembali pulang. Kedua presidium KAMI tersebut sempat menunggu untuk mendapat izin tapi tetap tidak diberi akses. 

Baca Juga

"kita kan bertamu, meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban, ya terima kasih enggak ada masalah," ujar Gatot di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Gatot mengaku tidak mengetahui, alasan pihak Kepolisian tidak memberikan izin kepada dirinya untuk bertemu rekannya di KAMI yang tengah ditahan. Meski demikian, Gatot enggan mempermasalahkannya dan ia lebih memilih untuk meninggalkan Mabes Polri tanpa bisa menjenguk rekannya tersebut. 

"Ya pulanglah masa mau tidur sini?" ucap Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan tiga petinggi KAMI. Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat. Kemudian juga ada lima orang yang terafiliasi dengan KAMI, yang ditangkap dalam waktu yang berbeda itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima Khairil Amri selaku Ketua KAMI cabang Medan, Devi, Juliana dan Wahyu Rasari Putri. 

Untuk kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Hal itu termaktub dalam pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP. Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement