Kamis 15 Oct 2020 17:03 WIB

Parti Liyani Ajukan Penyelidikan Disipliner Jaksa Singapura

Parti Liyani dibebaskan dari tuduhan pencurian atas majikan di Singapura

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Parti Liyani
Foto: straits times
Parti Liyani

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Mantan pekerja rumah tangga migran berwarga negara Indonesia di Singapura, Parti Liyani telah memutuskan untuk melanjutkan kasusnya terhadap dua jaksa penuntut, Kamis (15/10) waktu setempat. Dia juga mengajukan penyelidikan disipliner terhadap dua jaksa Singapura atas tuduhan pelanggaran.

Parti menuduh Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Yanying dan Tan Wee Hao melakukan pelanggaran dalam menangani persidangannya. Pada 1 Oktober lalu, Parti diberi waktu dua pekan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk memutuskan apakah dia ingin melanjutkan atau membatalkan kasus tersebut, sebab dia merasa ragu.

Baca Juga

"Parti telah memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut," ujar juru bicara Parti dari Organisasi Kemanusiaan untuk Ekonomi Migrasi (HOME), dilansir laman Channel News Asia, Kamis (15/10).

Pada Maret tahun lalu, wanita asal Nganjuk, Indonesia itu telah divonis bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah. Dia dituduh mencuri 34 ribu dolar Singapura dari majikannya yang merupakan mantan ketua Grup Bandara Changi Liew Mun Leong dan keluarganya. Namun hukuman itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi pada 4 September lalu.

Putusan Hakim Chan Seng Onn menguraikan beberapa masalah dengan temuan hukuman dan bagaimana kasus itu ditangani. Artinya, Parti bebas. Setelah pembebasannya, Parti mengajukan permohonan melalui pengacaranya Anil Balchandani agar pengadilan disiplin dibentuk untuk menangani kasus tersebut.

Namun, dia agak kewalahan dan terpecah pikirannya, antara ingin mengajukan kasus terhadap jaksa dan kembali ke Indonesia secepat mungkin. Jaksa penuntut mengatakan pada persidangan 1 Oktober mereka tidak akan keberatan jika masalah tersebut dirujuk ke pengadilan untuk penyelidikan, karena ini akan memberi mereka kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mereka tentang apa yang terjadi dan untuk menjelaskan diri mereka sepenuhnya.

Jika Ketua Mahkamah Agung mengizinkan Parti pergi, dia akan menunjuk pengadilan disiplin. Pengadilan akan mendengarkan kasus tersebut dan menyelidiki pengaduan tersebut, sebelum menyerahkan laporan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Jika pengadilan tidak menemukan alasan yang cukup berat untuk tindakan disipliner terhadap jaksa, Ketua Mahkamah Agung akan membatalkan pengaduan tersebut, menurut Undang-Undang Profesi Hukum. Jika penyebab yang cukup berat untuk tindakan disipliner ditemukan, Ketua Mahkamah Agung dapat menunjuk seorang advokat dan pengacara atau petugas layanan hukum untuk mengajukan perintah untuk menjatuhkan sanksi kepada jaksa.

Itu termasuk kecaman, meminta mereka dikeluarkan dari daftar, melarang mereka mengajukan sertifikat praktik hingga lima tahun, dan memerintahkan hukuman hingga 20 ribu dolar Singapura atau hukuman lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement