Kamis 15 Oct 2020 17:25 WIB

Syarat Donor Asi Supaya tak Terjadi Kerancuan Mahram

Perlu diketahui syarat seorang ibu mendonorkan ASI-nya kepada bayi orang lain.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Syarat Donor Asi Supaya tak Terjadi Kerancuan Mahram. Foto: Air Susu Ibu. Ilustrasi
Foto: Google
Syarat Donor Asi Supaya tak Terjadi Kerancuan Mahram. Foto: Air Susu Ibu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Para ibu dianjurkan untuk memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan bayi. Dan, dianjurkan hingga usianya dua tahun.

Dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 233 disebutkan:

Baca Juga

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."

Ayat di atas tentunya berlaku bagi anak yang masih memiliki Ibu. Bagaimana jika dalam proses melahirkan seorang ibu meninggal dan bayinya masih hidup?

Tentunya seorang ayah sebagai single parent yang ingin anaknya tetap mendapat ASI meski bukan ASI dari ibu anaknya yang merupakan istrinya akan mencari donor ASI. Karena itu, maka ayah harus mengetahui apa syarat-syarat seorang ibu mendonorkan ASI nya kepada bayi orang lain. Adakah batas dari kualitas maupun kuantitas ASI yang membantu menjadi mahram?

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya "Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari" menguraikan pertanyaan terkait dengan kualitas dan kuantitas ASI yang bisa menyebabkan terjadinya hubungan mahram.

"Kualitas ASI yang bisa menyebabkan adanya hubungan mahram belum kami temukan jawaban yang memadai," katanya.

Namun sepanjang yang diketahui dalam soal kualitas ASI yang menyebabkan adanya hubungan mahram, tidak disyaratkan harus memiliki kualitas sebagaimana ketika keluar dari puting susu. Artinya meskipun ASI tersebut mengalami perubahan misalnya sebab kemasaman atau kental, tetap saja jika diminumkan kepada bayi belum berusia dua tahun sampai ke dalam perut, menyebabkan hubungan mahram.

"Dan tidak disyaratkan bagi berlakunya keharaman tetapnya ASI pada kondisi ketika terpisah dari payudara. Karenanya, apabila ASI tersebut berubah karena kemasaman, atau menjadi keju atau dadih kemudian diberikan kepada anak kecil yang belum mencapai usia dua tahun maka haram karena sampainya ASI ke dalam perutnya." ( Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin wa'Umdag al-Mu'ftin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H,juz IX,h.4).

Disebutk nMuhammad Syatha ad-Dimyati dalam I'anah ath-Thalibin, Mesir-at-Tijariyah al-Mubra, tt, juz. 287, penjelasan ini juga mengandung pemahaman bahwa tidak harus si bayi itu meminum ASI secara langsung tetapi bisa juga ASI itu dikeluarkan dahulu baru kemudian diminumkan kepada si bayi tersebut dan sampai ke dalam perutnya.

"Sedang dari sisi kuantitas ASI yang bisa menyebabkan adanya hubungan mahram sekurang-kurangnya adalah lima kali," katanya.

Persoalannya, bagaimana jika suhunya adalah campuran dari ASI banyak ibu?

"Hal ini akan menimbulkan kesemrawutan mahram," katanya.

Dalam salah satu keputusan Muktamar NU ke 25 tahun 1971 di Surabaya mengenai mengumpulkan air susu dari beberapa ibu untuk di rumah sakit disebutkan, "Bahwa pengumpulan susu oleh rumah sakit dari kaum ibu yang diberikan kepada bayi-bayi yang dirawat dalam rumah sakit tersebut bisa menjadikan mahram 'radha' sangat syarat."

Pertama, perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan kira-kira berusia sembilan tahun qamariah. Kedua, bayi yang diberi air susu itu belum mencapai umur dua tahun. Ketiga, pengambilan pemberian air susu tersebut sekurang-kurangnya lima kali. Keempat air susu itu harus dari perempuan yang tertentu. Kelima syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin nyata.

Mengacu pada hasil keputusan Muktamar maka donor ASI itu diperbolehkan dengan konsekuensi akan menjadi adanya hubungan mahram antara si bayi dengan pihak pendonor. Namun harus ada syarat-syarat yang dipenuhi sebagaimana yang telah diputuskan dalam Muktamar NU di atas.

"Disamping itu ada juga syarat lain yang hemat kami harus dipenuhi yaitu pihak bank itu harus dikenal atau jelas dasar,"  katanya.

Hal ini tentunya untuk menghindari adanya kerancuan hubungan mahram. Memang ini kata dia, sangat sulit untuk diperhatikan karena harus menyeleksi dan mengetahui satu persatu pendonor ASI dan bayi yang akan diberi donor ASI agar kelak tidak terjadi kerancuan mahram dan terjadi perkawinan antar mahram susuan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement