REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 700 pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) pangan di Kota Sukabumi akan mendapatkan fasilitasi perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Langkah ini dilakukan untuk membantu pengembangan usaha pangan atau kuliner agar bertahan di masa pandemi Covid-19.
PIRT dikeluarkan olah Dinas Kesehatan di Kota/ Kabupaten setempat kepada industri pangan skala usaha kecil dan menengah (UKM) atau rumahan. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, masa pandemi UKM mengalami kesulitan sehingga Pemkot Sukabumi menggulirkan terobosan pada APBD Perubahan 2020 yakni memfasilitasi pembuatan PIRT untuk 700 pelaku usaha.
Program ini digulirkan agar pelaku UKM bisa terus berkembang usahanya dan bangkit kembali. "Harapannya dengan memiliki PIRT maka menjadi jaminan atas keamanan dari produk pangan tersebut," kata Ayi, Kamis (15/10).
Ayi mengatakan, pihaknya juga membentuk tim untuk mendeteksi permasalahan yang dialami pelaku UKM. Mulai dari pemasaran, permodalan hingga kemasan. Nantinya Pemkot Sukabumi akan menerjunkan tim yang terdiri dari Sukabumi Kece dan ABCGM yang melakukan pendampingan.
Pemkot Sukabumi juga menggulirkan program Little Sukabumi dengan membuka gerai produk UKM di sejumlah kota besar. Sehingga produk UKM Kota Sukabumi akan dikenal masyarakat luas.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menambahkan, Pemkot Sukabumi memberikan fasilitasi terhadap 700 pelaku UKM dalam mendapatkan PIRT. Selain itu, Pemkot Sukabumi juga memberikan pendampingan sertifikasi halal, dan pelatihan kemasan.
"Upaya lainnya mendorong setiap hotel dan pasar modern menyiapkan pojok UMKM. Harapannya produk UMKM Sukabumi makin dikenal oleh masyarakat," kata Fahmi.
Selain itu dengan mengoptimalkan lokapasar yang ada seperti www.pasarsukabumi.com dan lainnya. Sehingga mempermudah warga dalam mendapatkan produk UMKM.