Kamis 15 Oct 2020 18:22 WIB

Alasan Polri tak Izinkan Gatot Jenguk Aktivis KAMI

Polri menjelaskan alasan Gatot Nurmantyo tak diizinkan jenguk aktivis KAMI.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, alasan mengapa Polri tidak mengijinkan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) untuk menengok para aktivis KAMI yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim. Polri mengatakan, saat ini para pegiat KAMI masih dalam proses pemeriksaan.

"Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Baca Juga

Sebelumnya diberitakan, Presidium KAMI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo gagal menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta, terkait upaya pembebasan para aktivis KAMI yang ditangkap polisi. Dalam kesempatan itu Gatot Nurmantyo datang bersama petinggi KAMI lainnya yakni Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani, dan Prof Rochmat Wahab.

"Kami juga tidak diperbolehkan untuk menemui para aktivis KAMI yang ditahan," kata Gatot.

Gatot mengatakan tidak mengetahui alasan kedatangannya untuk menengok para tersangka dan bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis ditolak oleh polisi. "Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin ya tidak masalah," ucapnya.

Sebelumnya ada sembilan aktivis KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangsel dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.

Mereka diduga melakukan penghasutan, menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial untuk mendukung demonstrasi menentang UU Cipta Kerja. Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement