Jumat 16 Oct 2020 05:05 WIB

Ini Sanksi Tegas Jika Ada Prajurit TNI yang Terjerat LGBT.

TNI masih akan mempelajari kabar prajurit terkait dengan LGBT.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi  LGBT
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Kamar Militer MA Mayjen (Pun) Burhan Dahlan menyebut ada 20 oknum prajurit TNI yang mempunyai kasus terkait LGBT yang dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer. Menanggapi itu Mabes TNI akan mengecek kebenaran data tersebut.

"Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid," kata Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil kepada Republika.co.id, Kamis (15/10).

Baca Juga

Aidil menegaskan bahwa TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT. Aidil juga menjelaskan bahwa Panglima TNI juga telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit, bertentangan dengan disiplin militer & merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.  

"Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer," ujarnya.

Aidil mengatakan UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI. Sebagaimana tercantum di dalam Pasal 62 UU 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Sebelumnya Ketua Kamar Militer MA Burhan Dahlan mengungkapkan bahwa belakangan ini Pengadilan Militer menerima perkara terkait persoalan hukum sesama jenis antara prajurit dengan prajurit. Burhan mengatakan ada 20-an perkara yang terdakwanya didakwa LGBT tapi malah divonis bebas oleh Pengadilan Militer. Hal tersebut memunculkan kemarahan pimpinan TNI AD.

" 'Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara angkatan darat ini Pak Burhan?', katanya. Marah bapak (pimpinan TNI AD) kita di sana," kata Burhan mengutip salah satu pernyataan pimpinan TNI AD dalam pembinaan kepada para hakim yang dilakukan secara daring dan disiarkan di YouTube, Senin (12/10).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement