Kamis 15 Oct 2020 18:55 WIB

Dapat Mobil Dinas Baru, KPK: Sudah Disetujui DPR

Anggaran pengadaan mobil dinas dimasukan dalam pagu anggaran KPK 2021.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menolak saat mendapatkan mobil dinas baru untuk para pimpinan mereka. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural dari lembaga antirasuah tersebut.

"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural," kata Ali di Jakarta, Kamis (15/10).

Dia menjelaskan, pengadaan mobil dinas itu telah mendapatkan persetujuan DPR. Dia mengatakan, anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewan pengawas (dewas) dan pejabat struktural di lingkungan KPK, dimasukan dalam pagu anggaran KPK 2021.

Meski demikian, dia enggan mengungkapkan, rincian besaran anggaran terkait pengadaan tersebut. Kata dia, hal itu saat ini masih belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas.

Dikatakan Ali, mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengonfirmasi persetujuan anggaran dalam hal jumlah dan peruntukannya. Dia mengatakan, DPR tidak boleh membahas detail soal harga satuan mobil dinas tersebut.

"Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja. Karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dari mata anggaran," katanya.

Dia mengatakan, komisi III hanya menyetujui kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan. Dia mengatakan, DPR tidak membahas alokasi mobilnya untuk siapa, harganya dari masing-masing unit atau jenis dan merk dari kendaraan yang dibutuhkan.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar, sementara untuk wakil ketua masing-masing Rp 1 miliar. Sedangkan anggaran mobil dinas dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta, nilai mobil dinas masing-masing anggota eselon I serupa dengan dewas dengan perkiraan jumlah enam kendaraan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement