Kamis 15 Oct 2020 20:05 WIB

Prancis dan Jerman Tuduh Turki Provokasi di Mediterania

Prancis dan Jerman tuduh Turki provokasi Uni Eropa lewat tindakan di Mediterania

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Kapal di laut Mediterania. Ilustrasi.
Foto: AP/Egyptian Defense Ministry
Kapal di laut Mediterania. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis dan Jerman menuduh Turki terus memprovokasi Uni Eropa (UE) dengan tindakannya di Mediterania timur, Kamis (15/10). Kedua negara itu memberikan waktu sepekan untuk Ankara mengklarifikasi posisinya di wilayah tersebut.

"Jelas bagi kami bahwa Turki secara permanen melakukan tindakan provokatif yang tidak dapat diterima," kata Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Yves Le Drian, pada konferensi pers bersama rekan-rekannya dari Jerman dan Polandia.

Baca Juga

Le Drian menyatakan keputusan berada di tangan Ankara. Namun, UE siap mengubah keseimbangan kekuatan jika Turki tidak kembali untuk menegakan dialog dengan Yunani.

Sedangkan Menteri Luar Negeri Jerman, Heiko Maas, mengatakan keputusan Turki untuk mengirim kapal kembali ke Mediterania tidak dapat diterima. UE akan menunggu sepekan untuk memutuskan reaksi yang akan diberikan.

"Sudah dua kali diskusi yang diharapkan tidak terjadi dan kami tidak tahu kapan itu akan terjadi. Kami harus menunggu untuk melihat apakah ada kemajuan dalam sepekan dan kemudian kami akan melihat sikap apa yang perlu diadopsi oleh UE," ujar Maas.

Kesepakatan pertemuan UE pada 2 Oktober bertujuan untuk membujuk Ankara agar berhenti mengeksplorasi gas alam di perairan yang disengketakan oleh Yunani dan Siprus. Namun, Turki memulai kembali operasi kapal survei pada Rabu (14/10).

Turki menarik kapal itu bulan lalu, tepat sebelum pertemuan tersebut dilakukan. Namun ternyata penarikan itu dilakukan hanya untuk memindahkan kapal saja pada Senin (12/10). UE mengatakan akan meninjau kemungkinan sanksi terhadap Turki pada pertemuan puncak Eropa pada Desember.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement