Kamis 15 Oct 2020 20:29 WIB

Tips Mudah Klaim Asuransi Kendaraan

Hal utama yang harus dilakukan adalah mempelajari polis asuransi kendaraan.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Asuransi
Foto: pixabay
Ilustrasi Asuransi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kondisi lalu lintas adalah kondisi yang tak bisa diprediksi. Tak jarang, ada saja kejadian tak terduga yang terjadi dalam perjalanan. Bagi pengendara mobil, kecelakaan yang terjadi kerap menyita anggaran yang cukup besar untuk biaya perbaikan kendaraan.

Oleh karena itu, beberapa pengendara pun memilih menggunakan jasa asuransi sebagai sarana pengalihan risiko. Nah, untuk memastikan setiap klaim asuransi dapat diproses oleh perusahaan asuransi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh nasabah asuransi tersebut.

Baca Juga

Chief Technical Officer Adira Insurance, Rismauli Silaban mengatakan, salah satu hal utama yang harus dilakukan adalah mempelajari polis asuransi. "Perusahaan asuransi biasanya memiliki beberapa produk asuransi kendaraan. Oleh karena itu, nasabah harus mempelajari secara mendalam soal apa saja yang dicakup dalam polis asuransi yang dipilih," kata Rismauli Silaban dalam diskusi virtual Forum Wartawan Otomotif (FORWOT) dan Adira Insurance pada Rabu (14/10).

Pengetahuan soal polis asuransi ini merupakan hal yang penting mengingat setiap produk asuransi memiliki cakupanya masing-masing. Dengan mengetahui cakupan asuransi, maka nasabah akan mengetahui apakah kejadian yang dialami dapat ditindak lanjuti lewat proses klaim atau tidak.

Selanjutnya, jika terjadi kecelakaan, disarankan agar nasabah langsung melakukan dokumentasi sesaat setelah kecelakaan. Dengan begitu, maka kronologi kecelakaan dapat terdokumentasikan dengan baik.

"Nasabah juga sangat disarankan untuk segera melakukan proses klaim setelah kecelakaan terjadi. Maksimal, laporan harus sudah disampaikan dalam lima hari setelah kejadian," ujarnya.

Menurut dia, batas maksimal ini perlu untuk dipatuhi sehingga memudahkan pihak asuransi jika memerlukan untuk melakukan pendalaman kejadian di lapangan.

Selanjutnya, proses klaim juga harus ditunjang oleh dokumen yang lengkap. Beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam proses klaim sendiri diantaranya adalah formulir klaim, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK dan surat keterangan dari kepolisian.

Nah, soal proses klaim, lanjut dia, Adira Insurance pun melakukan inovasi lewat aplikasi Autocillin Mobile Claim. Dengan aplikasi itu, maka nasabah dapat melakukan proses klaim hanya dengan melengkapi data dan mengunggah foto pada aplikasi tersebut.

Eric Iskandarsjah Z

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement