REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyambangi Gedung Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Kedatangannya untuk membicarakan soal aset-aset sitaan kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Kartika memastikan agar aset yang disita tim penyidikan JAM Pidsus yang ditaksir mencapai Rp 18,4 triliun, dialokasikan sebagai sumber pengganti kerugian negara, dan pembayaran polis nasabah.
“Kita sedang kordinasikan (dengan Kejaksaan Agung), bahwa sita jaminan itu nantinya ke negara,” kata Kartika di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Kamis (15/10).
Terkait hak ganti bagi pemegang polis, kata Kartika, juga menjadi kewajiban bagi negara untuk menjamin. Menurutnya, proses sita dan perampasan yang dilakukan penyidikan di JAM Pidsus, akan dialokasikan sebagai penutup hak para nasabah.