REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman mendukung langkah kepolisian memberikan catatan khusus di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Namun menurutnya kebijakan tersebut perlu diberlakukan hanya kepada siswa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Mereka yang melakukan pelanggaran hukum seperti menyerang petugas dan merusak fasilitas umum memang harus ada sanksi hukum dan administrasi seperti pemberian catatan khusus dalam SKCK," kata Habiburrokhman kepada Republika.co.id, Kamis (15/10).
Sedangkan pelajar yang hanya mengikuti demo tanpa melanggar hukum menurutnya tentu tidak bisa dipersulit dalam penerbitan SKCK. Menurutnya penegasan aturan tersebut perlu dilakukan untuk hindari asumsi bahwa Polri seolah-olah menjadi alat represi pemerintah untuk menghalang-halangi aksi unjuk rasa warga yang menolak UU Cipta Kerja "Ikut demo adalah bagian dari hak untuk sampaikan pendapat yang dijamin konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota memastikan para pelajar yang melakukan aksi demonstrasi di wilayah Kota Tangerang, Banten akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto. "Mereka masuk dalam database polisi dan menjadi catatan tersendiri saat mengurus SKCK," kata Sugeng di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10).
Sugeng menjelaskan, catatan tersebut bisa memberi pengaruh bagi mereka ke depannya. Misalnya dalam mencari pekerjaan akan ada catatan dari pihak kepolisian yang bisa menjadi pertimbangan perusahaan yang dituju.