Kamis 15 Oct 2020 22:16 WIB

Benny Tjokro Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Benny dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun di bui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Benny terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata JPU Bima Suprayoga saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (15/10).

Baca Juga

Dalam tuntutannya, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang pengganti senilai Rp6.078.500.000.000. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar jaksa.

"Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan  diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti, " kata jaksa, menambahkan.

Dalam tuntutannya JPU meyakini, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun dari aktivitas jual beli saham oleh PT Asuransi Jiwasraya. Benny juga diyakini telah melakukan TPPU dari aksi korupsi.

Masih dalam tuntutan, JPU meyakini Benny Tjokrosaputro sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS pada 2012-2018. Benny juga pemilik dan pengendali perusahaan lain seperti PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya dan beberapa perusahaan lainnya.

Benny sebagai pihak swasta berperan menjadi motor skandal kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Ia melakukannya bersama Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Selain dengan dua orang itu, Benny juga bekerjasama dengan mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Sejak 2008 sampai 2018 PT Asuransi Jiwasraya telah mengumpulkan dana dari hasil produk PT Asuransi Jiwasraya berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70. Dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya periode 2008- 2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto telah menimbulkan kerugian negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana laporan BPK pada 9 Maret 2020.

Pembelian saham dan reksadana tersebut, melewati 13 manajemen investasi milik Joko Hartono Tirto. Namun diketetahui, perusahaan manajemen investasi tersebut, merupakan konsorsium afiliasi perusahaan-perusahaan milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Saham dan reksadana yang dibeli oleh Jiwasraya itu, pun merupakan emiten dari perusahaan-perusahaan milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

“Pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT AJS (Jiwasraya) dalam periode 2008-2018, dikendalikan oleh terdakwa Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro dengan perantara Joko Hartono Tirto,” ujar Jaksa.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Benny, JPU mempertimbangkan beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan, Benny dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.  Namun, tidak ada hal meringankan untuk Benny.

"Hal meringankan tidak ada,” ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Benny diyakini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU 20/2001 perubahaan UU 31/1999  Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Jaksa juga menebalkan dakwaan Pasal 3 dan Pasal 3 huruf c, jo Pasal 4, UU TPPU 8/2010.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement