Jumat 16 Oct 2020 00:15 WIB

Bentrokan Antarsuku di Sudan Timur, 6 Tewas

Sejak Rabu pagi, otoritas Sudan pun memberlakukan jam malam di Kota Suakin - Anadolu Agency

Enam orang tewas dan 20 lainnya terluka dalam bentrokan antarsuku di negara bagian Kassala, Sudan Timur.
Enam orang tewas dan 20 lainnya terluka dalam bentrokan antarsuku di negara bagian Kassala, Sudan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM - Enam orang tewas dan 20 lainnya terluka dalam bentrokan antarsuku di negara bagian Kassala, Sudan Timur.

"Bentrokan antarsuku pecah di Kota Suakin pada Rabu pagi setelah gubernur negara bagian Kassala Saleh Ammar dipecat," kata Komite Sentral Dokter Sudan dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Sejak Rabu pagi, otoritas Sudan pun memberlakukan jam malam di Suakin.

Pada Juli, Ammar dilantik jadi gubernur Kassala, tetapi dia tidak dapat menjalankan tugasnya karena pecahnya konflik antarsuku yang mengakibatkan korban jiwa.

Konflik antarsuku terjadi akibat penolakan suku Hadandawa di Kassala untuk mengangkat gubernur dari saingan suku Bani Amer.

Pada Selasa, pemerintah mengumumkan pemberhentian gubernur Kassala dari jabatannya tanpa menyebutkan penggantinya. Keputusan itu diambil untuk meredakan konflik suku yang telah berlangsung selama sekitar tiga bulan di Sudan Timur.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/bentrokan-antarsuku-di-sudan-timur-6-tewas-dan-20-luka-luka/2007436
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement