REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengecat kuku dan menggunakan rambut palsu dalam agama Islam ada hukumnya, terutama saat berwudhu. Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Wanita Muslim oleh Haya Binti Mubarok Al-Barik terdapat dua jenis cat kuku.
Pertama, cat kuku yang zat pewarnanya tidak lengket, seperti daun inai atau daun pacar. Cat kuku jenis ini tidak membatalkan wudhu dan mandi sekalipun warnanya tetap membekas.
Kedua, cat kuku yang zat pewarnanya berbobot, seperti cairan kimiawi yang banyak dijual di toko-toko dengan bermacam-macam merek. Cat kuku ini jika dipakai sesudah wudhu sholatnya sah.
Namun, cat itu haruslah dihapus terlebih dahulu ketika hendak wudhu atau mandi. Hal ini agar air dapat mengenai kulit dan kuku. Cat kuku jenis ini tidak dapat dikatakan sebagai perhiasan atau alat kecantikan.
Biasanya, wanita yang mengecat kukunya rajin pula memanjangkannya. Ini jelas bertentangan dengan fitrah manusia dan merusak kesehatan sebagaimana yang diisyaratkan Rasulullah SAW.
Sedangkan rambut palsu haram hukumnya, termasuk menyambung rambut dengan rambut pula. Begitu juga dengan memakai wig, konde palsu, cemara, dan lain-lain.
Rasulullah SAW bersabda, “Allah mengutuk wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya,” (Hadits Shahih).
Atas wanita yang menyambung rambut, memakai wig, konde palsu, cemara, dan lainnya akan menghalangi masuknya air ketika berwudhu dan mandi. Tidak sah wudhu dan mandi melainkan dengan membasuh kepala. Sebab, para ulama sepakat membasuh kepala termasuk fardhu wudhu.