Jumat 16 Oct 2020 08:58 WIB

Gubernur Babel Bahas Pergub Pengembangan Terminal Khusus

Pergub pelabuhan agar memudahkan ruang gerak olah kapal

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman membahas perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan Pelabuhan Terminal Khusus di ruang kerjanya, Kamis (15/10).
Foto: Pemprov Babel
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman membahas perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan Pelabuhan Terminal Khusus di ruang kerjanya, Kamis (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Bersama Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman membahas perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan Pelabuhan Terminal Khusus di ruang kerjanya, Kamis (15/10).

Permasalahan yang kerap timbul terkait penimbunan daratan di daerah pesisir yang kerap dianggap seperti reklamasi sebenarnya adalah untuk pengembangan pelabuhan agar memudahkan ruang gerak olah kapal. Sebagai contoh, teknis rencana pembangunan Pelabuhan Desa Mapur, Kabupaten Bangka.

Babel terkategori miliki lautan landai yang kedalamannya yang tidak cukup untuk aktivitas tongkang dan kapal lainnya sehingga perlu mengeruk tanah untuk memudahkan akses dan aktivitas kapal.

Untuk itu dibutuhkan dermaga sandaran kapal (tongkang) dalam pengembangannya.

Dalam rapat, dilakukan pembahasan tentang perlunya Peraturan Gubernur agar pemanfaatan wilayah pesisir atau pemanfaatan garis pantai tidak lagi dianggap aktivitas reklamasi karena, kebutuhan sebenarnya adalah untuk sandaran tongkang dan lainnya.

Sebagai persiapan, Gubernur Erzaldi minta Pergub harus dengan dasar peraturan yang ada pada Kementerian Perhubungan dan tidak bersinggungan denga permen lainnya.

"Pergub ini adalah turunan dari Permenhub untuk mempermudah dalam aktivitas mengurus dokumen-dokumen kelengkapan perusahaan yang membutuhkan aktivitas pelabuhan yang tergolong terminal khusus," tegasnya.

Diharapkan, perusahaan yang menggunakan aktivitas pelabuhan terminal khusus dan membutuhkan rekomendasi khusus karena memanfaatkan wilayah-wilayah ini mendapat dasar payung hukum yang jelas.

"Jika sudah diatur, akan jelas dokumen-dokumen kelengkapan yang harus disiapkan, sehingga lebih banyak peluang investasi," ungkapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement