Jumat 16 Oct 2020 09:45 WIB

OJK: 19 Daerah Terapkan Skema Kredit Lawan Rentenir

Kredit lawan rentenir merupakan model penyaluran kredit secara cepat, mudah dan murah

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kredit bank (ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong tingkat inklusi keuangan di Indonesia melalui program kredit melawan rentenir.
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong tingkat inklusi keuangan di Indonesia melalui program kredit melawan rentenir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong tingkat inklusi keuangan di Indonesia. Salah satunya mendorong program penyaluran kredit maupun pembiayaan melawan rentenir.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan saat ini sudah ada 19 daerah yang menerapkan skema kredit melawan rentenir. Skema kredit melawan rentenir merupakan model penyaluran kredit dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

Baca Juga

“Dengan model tersebut, proses pencairan kredit mulai dari tiga hari kerja hingga maksimal 12 hari kerja, hingga bunga nol persen. Adanya program seperti ini, harapannya ekonomi kecil dapat bergerak kembali," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/10).

Tak hanya itu, Tirta menyebut, selama bulan inklusi keuangan pada Oktober 2020, OJK menargetkan pembukaan rekening baru sebesar 500 ribu rekening pelajar. OJK juga menargetkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp 4,3 triliun selama bulan tersebut.

“OJK optimis dapat mencapai target inklusi keuangan mencapai 90 persen pada 2024, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Keyakinan itu melihat capaian inklusi keuangan pada 2019 sebesar 76,2 persen, meningkat dari tiga tahun sebelumnya sebesar 69 persen,” ucapnya.

Menurutnya tingkat literasi keuangan mencapai 38 persen pada tahun yang sama. Hasil tersebut diperoleh dari survei yang dilakukan kepada 12.700 responden yang mewakili 34 provinsi.

Pada bulan inklusi keuangan yang digelar secara rutin pada Oktober 2020 merupakan sinergi antara kementerian dan lembaga bersama dengan layanan jasa keuangan.

“Pada tahun ini, BIK diselenggarakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional. BIK tahun ini fokus meminimalisir dampak Covid-19," ucapnya.

Selain mendorong pembukaan rekening baru, OJK juga mendorong pemberian kredit maupun pembiayaan, serta penggunaan produk keuangan lainnya. Selama 1-12 Oktober 2020, pembukaan rekening baru mencapai 491.974 rekening.

“Penyaluran kredit maupun pembiayaan telah mencapai lebih dari Rp 10 triliun,” ucapnya.

Rangkaian kegiatan BIK juga digelar di 35 kantor regional dengan 168 program kegiatan. Terdapat business matching yang mempertemukan pelaku usaha dengan lembaga jasa keuangan lainnya, serta penyaluran skema kredit melawan rentenir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement