Jumat 16 Oct 2020 09:45 WIB

Jaktim Butuh 30 Sumur Resapan Agar Bebas Genangan

Sumur resapan bisa membebaskan Jalan DI Panjaitan dan MT Haryono dari genangan.

Jaktim Butuh 30 Sumur Resapan Agar Bebas Genangan. Sumur Resapan. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jaktim Butuh 30 Sumur Resapan Agar Bebas Genangan. Sumur Resapan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Jakarta Timur (Jaktim) membutuhkan sedikitnya 30 drainase vertikal untuk membebaskan Jalan DI Panjaitan dan MT Haryono dari genangan saat hujan.

"Kita harapkan jika 30 drainase vertikal ini sudah selesai semua dan golnya sepanjang Jalan DI Panjaitan-MT Haryono terbebas dari genangan atau banjir," kata Asisten Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, Jumat (16/10).

Baca Juga

Pembuatan drainase vertikal atau sumur resapan itu akan melibatkan 30 pengelola gedung perkantoran di sepanjang kawasan yang dirancang demi mengantisipasi genangan air. "Jadi ada 30 gedung yang ditargetkan untuk memiliki drainase vertikal," ujar Kusmanto.

Setiap pengelola gedung wajib membuat minimal satu drainase vertikal tergantung luas lahan yang mereka miliki. "Jika lahannya luas, dapat membuat lebih satu drainase vertikal," katanya.

Pemkot Jaktim telah membuat drainase vertikal percontohan di depan Kantor Kecamatan Jatinegara dan telah diuji coba. "Saat uji coba, sumur resapan tersebut mampu meresapkan debit 10 kubik air selama 33 menit," katanya.

Kusmanto kembali menjelaskan, sumur resapan tersebut memiliki diameter satu meter dan kedalaman pipa yang tertanam 20 meter.

Pengawasan

Satpol PP Jakarta Timur telah mengagendakan pengawasan drainase vertikal di delapan perusahaan setiap hari. "Kita targetkan delapan perusahaan sehari, akan kita cek,” kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian.

Pada pengawasan yang berlangsung, Kamis (15/10), ditemukan satu dari delapan drainase vertikal tidak berfungsi optimal sebab teknis pembuatan yang asal-asalan. “Dari delapan gedung ada indikasi satu gedung yang memang sumur resapannya kurang memenuhi syarat,” kata Budhy.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP pun membuat berita acara pemeriksaan (BAP) serta teguran secara tertulis. “Kami tindak lanjuti surat pernyataan pemiliki gedung untuk memenuhi ketentuan menyelesaikan sumur resapan paling lambat sepekan ke depan," ujarnya.

Dia berharap dengan tindakan tersebut setiap pengelola gedung serius untuk membuat sumur resapan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement