Jumat 16 Oct 2020 10:27 WIB

Ancaman SKCK Kapolres Tangerang yang Dibantah Polda Metro

Ancaman bagi pelajar terlibat demo masuk dalam SKCK menuai kontroversi.

Red: Andri Saubani
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto (kanan) beserta jajaran menunjukan barang bukti kejahatan demo yang berakhir anarkis di Batu Ceper Tangerang saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Rabu (14/10). Polres Tangerang mengingatkan pelajar yang terlibat demo akan tercatat dalam data kepolisian dan menjadi catatan saat mengurus SKCK. (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto (kanan) beserta jajaran menunjukan barang bukti kejahatan demo yang berakhir anarkis di Batu Ceper Tangerang saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Rabu (14/10). Polres Tangerang mengingatkan pelajar yang terlibat demo akan tercatat dalam data kepolisian dan menjadi catatan saat mengurus SKCK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Uji Sukma Medianti, Febrianto Adi Saputro, Inas Widyanuratikah, Antara

Polres Metro Tangerang Kota memastikan, bahwa para pelajar yang melakukan aksi demonstrasi di wilayah Kota Tangerang akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Sugeng Hariyanto.

Baca Juga

"Mereka masuk ke database polisi, dan menjadi catatan tersendiri saat mengurus SKCK," kata Sugeng di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10).

Sugeng menjelaskan, catatan tersebut bisa memberi pengaruh bagi para pelajar yang terlibat demo ke depannya, misalnya dalam mencari pekerjaan akan ada catatan dari pihak kepolisian yang bisa menjadi pertimbangan perusahaan yang dituju. Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat, terutama para pelajar, untuk tidak terlibat dalam aksi demonstrasi semacamnya.